SUKOHARJO- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Widodo SH, MH membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Rencana induk menara telekomunikasi (CellPlan) Kabupaten Sukoharjo 2019, bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (25/4)). Turut hadir seluruh Camat, Kepala Desa atau Lurah, OPD terkait dan pimpinan perusahaan provider operator menara telekomunikasi.
Sosialisasi Perbup cellplan sehari ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sukoharjo dengan narasumber melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Sukoharjo Muhammad Ngadenan S.Sos, MM dengan judul materi tutorial aplikasi cellplan pada android dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Menurut laporan ketua panitia yang disampaikan Suryanto SH, MM Kepala Dinas Kominfo menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman tentang pelayanan titik cellplan yang akan diikuti dengan layanan mobile cellplansukoharjo melalui aplikasi playstore serta menjelaskan tentang monitoring dan evaluasi pengelolaaan menara telekomunikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kominfo, selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo dan mensosialiasasikan Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 tentang rencana induk menara telekomunikasi (Cellplan).
Menyampaikan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Asisten II Widodo SH, MH mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 telah diberlakukan mulai tanggal 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik.
"Perbup Nomor 46 tahun 2018 dapat diupload di website www.cellplan.sukoharjokab.go.id. Cellplan Kabupaten Sukoharjo memlilki 156 titik pusat koordinat yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo, setiap titik pusat koordinator memiliki radius zona 400 meter. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Diskominfo sudah tidak memiliki kewenanangan dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi, kewenangan tersebut sudah beralih ke Dinas PUPR. Sehingga pada tahun 2019 ini agar segera dapat melaksanakan pembayaran retribusi menara ke Dinas PUPR bukan lagi di Dinas Kominfo ," jelas Asisten II Widodo.
Ditambahkan, diharapkan dalam forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami zona dalam cellplan atau zona mana saja yang bisa untuk mendirikan menara telekomunikasi dan zona mana saja tidak boleh untuk mendirikan menara telekomunikasi atau zona diluar cellplan dan tidak mengabaikan persyaratan lain yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang sejajar Diskominfo dalam melengkapi ijin berdirinya menara telekomunikasi.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar