Kamis, 19 Maret 2020

Antipatif Virus Corona,Bupati SukoharjoTerapkan “Work From Home” Untuk ASN

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM berlakukan sistem 'Work From Home' atau bekerja di rumah secara bergiliran bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) efektif berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo  Nomor 060/1140/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Keputusan ini diambil sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti dua SE tersebut, Bupati Sukoharjo mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sukoharjo. Adapun Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkab Sukoharjo agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Disamping itu pembagian shift dalam 1 hari kerja juga diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta setiap perangkat daerah menyusun jadwal shift dan mengirimkan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Untuk RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan perangkat daerah penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sikon dan diatur pembagian kerja (shift) secara internal.

Dijelaskan pula dalam SE Bupati Sukoharjo ini terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah bagi ASN diatur pula bahwa ASN tetap melaksanakan presensi secara manual dan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan  harus berada dirumah masing-masing kecuali memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke nagara terjangkit COVID-19 untuk segera menghubungi nomor telepon (0271) 5992119. Disamping itu diwajibkan seluruh kepala OPD, camat untuk meneruskan Surat Edaran ini kepada kepala Desa/lurah di wilayahnya masing-masing.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

Selasa, 17 Maret 2020

Fwd:

(Tj)

---------- Forwarded message ---------
Dari: aangdunk <aangdunk@gmail.com>
Date: Sel, 17 Mar 2020 pukul 13.27
Subject:
To: Humas Skh <humas.skh@gmail.com>


Senin, 16 Maret 2020

Cegah Corona, Bupati Sukoharjo Minta Hentikan Semua Kegiatan Yang Bersifat Massa

SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengantisipasi penyebaran virus corona. Bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan Rapat Terbatas Menyikapi Pandemi Convid 19 di Kabupaten Sukoharjo, Senin (16/3). Turut hadir segenap jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait serta jajarannya.

Bupati menginstruksikan untuk menghentikan Semua Kegiatan Yang Bersifat Massa dan juga dilaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum seperti masjid dan pasar. Tidak hanya kegiatan yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga kegiatan lain seperti pengajian dirumah dinas, dan kegiatan kegiatan lainnya dihentikan sementara waktu. Penghentikan dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran "Corona Virus Disease" (Covid-19) atau virus Corona.

Disamping itu, Bupati meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang SD-SMP diliburkan selama 14 hari.

 "Mulai hari ini, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dihentikan sementara selama 14 hari mulai 16 - 29 Maret," tegas Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dikatakan Bupati, dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Selain itu, untuk kalangan swasta diminta untuk menyesuaikan diri dimana salah satunya menyediakan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer. Selama 14 hari ke depan, ujar Bupati, Pemkab juga memberlakukan kebijakan menghentikan kedatangan tamu yang melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Untuk DPRD juga tidak boleh melakukan kunker selama 14 hari ke depan. Agenda reses juga ditunda kecuali yang sudah terlanjur diagendakan hari ini," ujar Bupati.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk gugus tugas dengan juru bicara Direktur RSUD Sukoharjo, drg. Gani Suharto, Sp. KG.

Hal senada diungkapkan Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang mengatakan, selama 14 hari ke depan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Meski begitu, hal itu bersifat kasuistis seperti untuk acara kematian.

Sedangkan Dandim 0726 Letkol Inf Candra Ariyadi Prakosa  S.IP, M.Tr (Han) menyampaikan, terkait pencegahan penyebaran Corona, Kodim juga membatalkan upacara pembukaan TMMD Reguler di Desa Ngreco, Kecamatan Weru.

"Sedianya upacara pembukaan dilakukan hari ini, tapi kami batalkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Dandim.

Berbagai langkah diupayakan Bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo dalam mencegah penyebaran virus corona. Selain menjaga kesehatan, kontak fisik mulai diubah karena adanya virus tersebut. Dari yang semula berjumpa saling berjabat tangan, kini harus mengubahnya dengan gaya baru yang dikenal dengan salam corona. Salam corona mulai dipraktikkan langsung di depan publik oleh Bupati bersama Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)