SUKOHARJO- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), membuka peluang untuk melakukan penerimaan pegawai. Bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Jumat (12/4) dilaksanakan pengarahan pada peserta yang lulus seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 oleh Bupati yang dalam hal ini diwakili Sekda Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa.
Menurut Sekda dalam pengarahannya menjelaskan bahwa tidak semua kabupaten/kota menyampaikan usulan pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan pertimbangan tidak adanya anggaran daerah untuk kegiatan itu.
"kita wajib bersyukur dengan bekerja dengan baik, lewat kebijakan Bapak Bupati H. Wardoyo Wijaya, Kabupaten Sukoharjo salah satu Kabupaten/kota yang mengadakan membuka rekrutmen seleksi pengadaan PPPK Tahap I ini, di Jawa Tengah sepengetahuan saya Kabupaten Klaten dan Kabupaten Purworejo tidak mengadakan seleksi ini, dengan pertimbangan belum mengalokasikan anggaran untuk keperluan rekrutmen dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di APBD 2019. Pemkab mengapresiasi kebijakan bupati serta berharap masalah kepegawaian tahap demi tahap kita selesaikan dengan mengikuti alur normatif dari pusat, sebab segala kebijakan kepegawaian berada di pusat Kemenpan RB, daerah tidak punya kewenangan. Rangkaian tes kompetensi PPPK dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tahapan wawancara harus dilalui setiap calon aparatur saat ini," ungkap Sekda.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukoharjo Joko Triyono SH, MH menjelaskan sebelum pelaksanaan seleksi, Bupati Sukoharjo menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk bersedia melaksanakan seleksi sekaligus mengalokasikan gaji, karena gaji PPPK dibayarkan dengan APBD Kabupaten. PPPK juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh pejabat Pembina kepegawaian apabila tidak mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"peserta seleksi PPPK Tahun 2019 Pemkab Sukoharjo sejumlah 211 orang terdiri guru eks tenaga honorer Kategori II sejumlah 167 dan tenaga bantu penyuluh pertanian sejumlah 44 orang. Dari jumlah peserta tersebut, yang memenuhi nilai ambang batas sejumlah 171 orang peserta terdiri dari guru eks tenaga honorer kategori II sejumlah 128 dan tenaga bantu penyuluh pertanian sejumlah 43 orang. Sehubungan peserta seleksi PPPK yang lulus sejumlah 171 telah siap menerima pengarahan," jelas Kepala BKPP dalam laporannya.
Turut hadir Asisten Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Darno M.Pd beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Ir. Netty Harjianti, Kepala Badan Keuangan Sukoharjo RM Suseno Wijayanto serta tamu undangan lainnya.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar