Kamis, 25 April 2019

Kantor Pertanahan Sukoharjo Berkomitmen Bangun Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

 

Kantor Pertahanan Sukoharjo melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan penandatanganan pakta integritas, Kamis (25/4). Pencanangan tersebut dalam rangka komitmen Kantor Pertanahan Sukoharjo menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Pencanangan tersebut dihadiri oleh Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH, MH, MM serta sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pencanangan ini ditandai dengan Pemakaian Pin Zona Integritas yang secara simbolis disematkan oleh Bupati Sukoharjo Kepada Kepala BPN Sukoharjo, dan penandatangan kesepakatan Zona Integritas oleh Kepala BPN dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo, Perwakilan BPN Jawa Tengah dan Perwakilan REI.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan apresiasi tinggi pada Kantor Pertanahan Sukoharjo. Menurutnya, dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut tentunya akan menjadikan Kantor Pertanahan Sukoharjo lebih baik. Baik itu terkait dengan SDM maupun pelayanan pada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo Dwi Purnama mengatakan, pencanangan tersebut sebagai wujud komitmen dan keinginan kuat serta kesungguhan dalam mengukuhkan diri untuk mencegah terjadinya korupsi. Juga, komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan yang disertai upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Melakukan pemberantasan korupsi merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi yang modern, tetapi sudah menjadi keharusan yang utamanya untuk memenuhi ekspektasi dan aspirasi masyarakat, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien," paparnya.

Dwi mengaku masih terdapat berbagai hambatan dalam merealisasikan keinginan masyarakat akan perubahan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo menuju lebih baik lagi. Mengingat, masih dimungkinkan adanya oknum yang melakukan tindakan kurang terpuji atau melukai hati masyarakat. Selain itu, juga hambatan dan gangguan baik secara eksternal maupun internal, sehingga sedikit banyak berpengaruh pada wibawa dan citra Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan.

"Penerapan zona integritas ini merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kementerian pada umumnya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo pada khususnya," ujarnya.

Dwi juga mengatakan, pembangunan zona integritas dibangun dengan dua komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit dengan melakukan pembangunan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedang komponen hasil merupakan penilaian masyarakat atas hasil pembangunan yaitu indeks persepsi anti korupsi dan indeks kepuasan masyarakat.

Dalam kerangka membangun zona integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo akan melakukan 5 langkah utama. Yakni, komitmen pimpinan dan semua anggota dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan semangat dan visi yang sama, kemudahan layanan dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik, menyediakan fasilitas publik yang ramah bagi kaum difabel.

Juga, program yang menyentuh masyarakat antara lain layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL APBN, APBD), loket online, pengaduan masyarakat medsos, monitoring dan evaluasi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan baik, serta manajemen Media antara lain menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat. (ang)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar