SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM menyerahkan 562 surat keputusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 1 April 2019. Penyerahan dilaksanakan bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (04/4).
Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo Joko Triyono, SH, MH mengatakan kenaikan pangkat ASN, dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara, sedangkan tujuannya bisa mendorong serta memotivasi ASN dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdianya. Jumlah Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 yang diserahkan sejumlah 562 dengan rincian 112 golongan IV, 334 golongan III, 103 golongan II dan 13 golongan I
"Pada kesempatan ini, masih ada sebagian usulan kenaikan pangkat periode 01 April 2019 yang belum bisa diserahkan kepada PNS yang bersangkutan karena masih dalam proses penyelesaian baik di BKN Jakarta, Kanreg I BKB Yogyakarta maupun di BKD Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kepala BKPP Sukoharjo.
Selanjutnya Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada penerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2019 didampingi Wakil Bupati, para asisten Sekda dan Kepala BKPP Kabupaten Sukoharjo.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pada hakekatnya kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja. "Kenaikan Pangkat bukanlah hak bagi setiap ASN, hendaknya dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,"tegas Bupati.
Bupati menambahkan kenaikan pangkat periode ini adalah kenaikan pangkat yang istimewa karena ada kenaikan gaji ganda, pertama dengan kenaikan pangkat gaji bertambah, kedua telah terbit PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelepanbelas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, dengan ditetapkan PP tersebut terdapat kenaikan gaji PNS dan sebelum tanggal 17 April 2019 kenaikan gaji bulan Januari, Februari dan Maret 2019 dibayarkan.
"PNS sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bukan lagi sebuah pekerjaan, akan tetapi PNS telah menjadi profesi yang mengandung amanah, dimana amanah harus ditunaikan dengan baik, diharapkan seluruh PNS memiliki pola pikir cerdas, bekerja keras, mendapatkan hasil kerja yang tuntas dan melayani dengan iklas," jelas Bupati H. Wardoyo dalam sambutan pengarahannya.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar