SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo No. 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, bertempat di hotel Istana Hapsari, Kamis (22/11).
Sosialisasi dibuka Inspektur Kabupaten Sukoharjo Drs. Djoko Poernomo serta menghadirkan narasumber Teguh Harjanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng. Sosialisasi kali ini, diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Inspektur mengatakan "Kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 sudah jelas dan dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Ditambahkan, sosialisasi ini bertujuan meminimalisir risiko dalam melakukan kegiatan dan dengan mengetahui faktor risiko sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien di OPD masing masing dapat tercipta, untuk itu perlu penerapan kebijakan penilaian risiko,"jelasnya.
"Salah satu syarat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah meningkatkan maturitas (kematangan) SPIP pada angka tiga. Saat ini, Kabupaten Sukoharjo sudah berada di angka 3, 233, harapan kami tahun depan bisa mempertahankan nilai" harap inspektur.
Sementara itu Narasumber Teguh Harjanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menyampaikan "salah satu elemen SPIP adalah Penilaian Risiko, berdasar Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya Visi Pimpinan Daerah), harapan kami setiap OPD bisa memahami Perbup ini dan bisa membuat penilaian risiko di OPD masing masing," harapnya.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar