SUKOHARJO – MPR RI menyelenggarakan pemasyarakatan pancasila melalui Sosialisasi Empat Pilar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR RI kepada Aparatur Pemerintah/camat/lurah/kepala desa di Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Sabtu (24/11). Bertindak sebagai narasumber G.K.R Ayu Koes Indriyah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Tengah dan moderator Kepala Bagian Pemerintahan Ari Haryanto, M.Si.
Bupati sukoharjo mewakilkan asisten pemerintahan setda H. Sukito S.Sos, M.Si, dalam amanatnya pertama mengucapkan selamat datang kepada anggota MPR RI dan rombongan serta berharap momentum sosialisasi empat pilar dapat dijadikan pembangkit semangat membangun kesadaran dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara hidup berdampingan rukun dalam bingkai NKRI.
Sementara itu G.K.R Ayu Koes Indriyah menjelaskan, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena adanya semangat persatuan di antara banyak suku dan agama. Karena itu kebersamaan di antara perbedaan yang ada harus terus dijaga dan dirawat.
''Nah keberadaan empat pilar kebangsaan adalah untuk menjaga kebersamaan dalam perbedaan itu. Empat pilar itu akan selalu menjadi soko guru yang kokoh bagi rumah besar Indonesia,'' katanya.
Menurut dia, selama ini masyarakat di Indonesia sudah membuktikan bahwa perbedaan suku dan agama bukan menjadi penghalang. Namun justru sebaliknya, perbedaan itu menjadi kekuatan yang membuat bangsa Indonesia menjadi kuat.
Ditambahkannya " keragaman adalah aset Negara, saya ingin mencuatkan tidak hanya NKRI harga mati saja tapi Bhineka Tunggal ika harga mati,khusus di Jateng dan kabupaten Sukoharjo saya berharap jangan sampai meninggalkan bongso jawa, wong jowo ojo ninggalke jawa ne, "harapnya.
Sementara itu, para kepala desa lurah yang hadir juga bersepakat tentang pentingnya Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Bahkan mereka juga bersedia dengan penuh semangat untuk ikut menjaga tegaknya empat pilar kebangsaan RI.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag humas dan Protokol setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar