SUKOHARJO – Rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (08/11), dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, didampingi wakil ketua DPRD. Wabup H. Purwadi mewakili Bupati, Selain itu, juga turut menghadiri, jajaran Kepala OPD pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda.
Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, diubah Permendagri nomor 21 tahun 2011, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah sebagai acuan kepala perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.
"RKA-SKPD disusun oleh Kepala Perangkat daerah memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing masing program dan kegiatan serta merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD dalam membahas kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggraran sementara APBD tahun 2020 dengan tim anggaran pemda," ungkap Wabup.
Demikian informasi yang disampaiakan Kabag Humas dan Protokol Setda. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar