Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai OPD penyelenggara perizinan mengadakan sosialisasi tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Jumat (8/12) bertempat di gedung DPMPTSP Lantai III Setda Pemkab Sukoharjo.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bappelbanda Kabupaten Sukoharjo Ir. Ahmad Hufroni,MT serta dihadiri oleh Camat, lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Sukoharjo anggota BKPRD dan para kabid di lingkungan BAPELBANGDA .
Menurut ketua penyelenggara Agus Purwantoro, SE.,MM kegiatan sosialisasi izin pemanfaatan ruang ini adalah meningkatkan pemahaman para Camat, Lurah,Kepala Desa seKabupaten Sukoharjo dan anggota BKPRD, Para Kabid BAPELBANGDA terhadap tata cara dan persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sukoharjo,"jelasnya.
Sebagai nara sumber dari Kepala Dinas PMPTSP Agustinus Setiyono S.Sos, MH menjelaskan pengertian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya dan izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan," jelasnya. Disamping dijelaskan pula tentang dasar hukum, jangka waktu izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan IMB dan persyaratan pemohonan izin.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN,M.Hum. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar