Bupati H.Wardoyo Wijaya SH, MH, menyerahkan sertipikat tanah bersubsidi milik warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Acara bertempat di Gedung Pusat Promosi Potensi (GP3D) Sukoharjo, Kamis (21/12).
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan dengan diserahkannya sertifikat tanah ini akan lebih meningkatkan kemakmuran dan kesejarteraan kepada warga masyarakat . Program yang berjalan sejak kepemimpinan Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH, MH, telah diluncurkan sejak tahun 2010 ini telah mengalami peninkatan setiap tahunnya. Bupati juga menjelaskan, " Bahwa pada tahun 2016 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang sangat luar biasa dengan loyalnya Kabupaten Sukoharjo dipercaya pertama mendapatkan 15.000 sertipikat," ujar Bupati Sukoharjo. Kedepanya melalui MoU dengan Badan Pertanahan Nasional yang telah terjalin Bupati Sukoharjo juga berharap tanah letter C pada tahun 2019 di Sukoharjo sudah harus tuntas dan mulai tahun 2018 melalui kebijakannya, Bupati menyampaikan bahwa saat pengurusan tanah letter C bebas biaya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Bupati juga menjelaskan dalam sambutanya, " Bahwa sampai hari ini 93% tanah di Sukoharjo telah bersertipikat, tinggal 7 % atau 25.000 bidang tanah di Sukoharjo yang belum bersertipikat," imbuh Bupati Sukoharjo.
Dalam laporan penyelenggara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bp. Ir. Suraji, MT menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan ketetapan administrasi pertanahan di Kabupaten Sukoharjo, memberikan jaminan kepstian hukum terhadap tanah-tanah di Kabupaten Sukoharjo, mencegah timbulnya sengketa atau konflik pertanahan di warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bp. Ir. Suraji, MT juga menjelaskan bahwa sebanyak 2523 sertipikat telah diserahkan kepada warga masyarakat dengan perincian: 1. Kegiatan pensertipikatan tanah bersubsidi milik warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2016 sebanyak 460 sertipikat. 2. Kegiatan pensertipikatan tanah bersubsidi milik warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2015 sebanyak 53 sertipikat. 3. Kegiatan pensertipikatan tanah bersubsidi milik warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2014 sebnyak 10 sertipikat. 4. Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk masyarakat Kabupaten Sukoharjo 1500 sertipikat. 5. Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk tanah kas desa di Kabupaten Sukoharjo 500 sertipikat. Suraji, juga menjelaskan bahwa kegiatan pensertipikatan tanah bersubsidi milik warga masyarakat dibiayai dari APBD Kabupaten Sukoharjo, sedangkan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk masyarakat dibiayai melalui dana APBN.
Penyerahan sertipikat tanah bersubsidi milik warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2016 sekaligus kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2017 ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, Kepala Bank Jateng, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD terkait, Camat dan Lurah / Kepala Desa. Demikian disampaikan penjelasan singkat Kabag Humas Setda Kabupaten Sukoharjo, Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum siang ini. (oas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar