Jumat, 11 November 2016

PERTEMUAN VIII PULDAPII


Wakil Bupati, H Purwadi, SE,MM menghadiri pembukaan Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia di hotel Lor In Syariah Kartasura, Selasa (8/11) pukul 13.30 WIB.  Lembaga ini secara resmi telah mendapat Surat Keputusan  Menteri Hukum dan Hak asasi manusia nomor AHU-00013. 78.AH.01.07 TAHUN 2015. Dengan dilatar belakangi  keinginan terwujudnya kerja sama  antara yayasan dan pesantren ahlussunah wal jama'ah berkumpulah para pimpinan yayasan dan pesantren  Islam untuk menggagas  terbentuknya lembaga yang menjembatani dan menaungi kerja sama  antara yayasan pendidikan  dan dakwah ahlussunah wal jama'ah yang presentatif,akomodatif dan legal dalam pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, advokasi dan pemberdayaan umat. Kegiatan PULDAPII ini berlangsung selama 3 hari mulai dari Selasa 8 Nopember 2016  – Kamis 10 Nopember 2016 dengan materi antara lain work shop : jurnalistik, ekonomi dan beberapa kegiatan seminar serta out bond di Tawangmangu, diikuti tiga ratusan perserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Thema yang diambil dari kegiatan ini  " Peran aktif  PULDAPII dalam pengembangan strategi pendidikan dan dakwah Indonesia".  Bupati pada sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, H Purwadi SE,MM menyampaikan apresiasi pada pondok pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo dan segenap panitia PULDAPII. Beliau juga berharap  demi mencapai kemenangan Islam , umat Islam harus bersatu, jauhkan perbedaan yang ada dan jangan mudah terprovokasi oleh hal – hal yang menimbulkan  anarkis. Menurut ketua panitia penyelenggara, KH Aris Sugiantoro dari ponpes Al Ukhuwah Sukoharjo mengatakan, " Sebelumnya kami telah mengadakan kegiatan pengobatan gratis, khitanan masal, santunan anak yatim 40 orang, santunan janda 100 orang  dari lingkungan Sukoharjo. Kami juga berharap pada peserta kali ini untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik", tandasnya. Hadir pada kesempatan ini Kepala Kemenag, ketua ponpes se Sukoharjo, jajaran TNI, Polri  dan tamu undangan. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar