Rabu, 04 Desember 2019

Mengatasi Masalah Pemukiman Kumuh Pemkab Sukoharjo Gelar Penyuluhan

SUKOHARJO– Bertempat di Pendopo Graha Satya Karya (GSP), pada Rabu (4/11) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP)  Kabupaten Sukoharjo mengelar penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.

Sasaran  penyuluhan adalah  tokoh  masyarakat yakni  Ketua RT , Ketua RW, Para Kepala Desa, serta para Camat.  Tokoh masyarakat mengandung maksud bahwa pengetahuan/materi yang diterima agar dapat ditularkan kepada warga masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam penyuluhan ini sebagai narasumber adalah Sutanta, ST,MT (Kabid Kawasan Permukiman). Hal – hal yang disampaikan diantaranya menyangkut pengertian Permukiman Kumuh , hal yang ditekankan adalah penanganan permasalahan permukiman kumuh yang penanganannya dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri  pada aspek bangunan gedung, bangunan persampahan dan pengelolaan limbah dan sampah.

Ketua penyelanggara Kepala DPUPKP Ir. Suradji MT mengatakan maksud kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman terhadap permasalahan-permasalahan permukiman dan upaya upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sehingga dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan bertujuan untuk memenuhi hak warga Negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.

Sekda Drs. Santosa berharap peran aktif dalam pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.

"adanya kolaborasi antara pemerintah pusat sampai dengan pemerintahan desa/kelurahan, pihak swasta, pihak masyarakat dan pihak terkait lainnya mengingat permasalahan permukiman sangat komplek, pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh," harap Sekda.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar