SUKOHARJO– Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM saat menghadiri sosialisasi pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Tingkat Kabupaten Sukoharjo tahun 2019 di Balai Desa Kedungjambal Kecamatan Tawangsari, Senin (2/12) mengatakan, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh para generasi muda, karena pemuda merupakan generasi penerus sekaligus sebagai aset bagi bangsa. Keberadaan dan peranan Pusat Informasi Konseling Remaja ( PIK-R ) di lingkungan remaja sangat penting, artinya dalam membantu remaja untuk memperoleh informasi dan pelayanan konseling yang cukup dan benar tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja. Namun, menurutnya, masih banyak masalah yang sering terjadi dikalangan remaja, seperti pergaulan bebas, HIV/AIDS dan NAPZA.
"jadilah generasi muda yang handal, yang memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat dan bangsa ini," harap Bupati.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan remaja itu, ia menyebut, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui program generasi berencana (Genre) yakni dibentuknya Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, 8 fungsi keluarga, TRIAD KRR (seksualitas, HIV dan AIDS serta NAPZA), ketrampilan hidup dan Genre.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPKB3A) Kabupaten Sukoharjo Ir. Proboningsih Dwi Danarti mengatakan sosialisasi PIK R akan diselenggarakan di 12 Kecamatan selama 4 hari dimulai tanggal 2 Desember sampai tanggal 5 Desember 2019 di 4 tempat dengan jumlah 2700 peserta totalnya.
"Melalui PIK R, para remaja diharapkan mampu mengatasi permasalahannya sendiri, melalui strategi pendidik sebaya dan konselor sebaya, artinya remaja mampu mencapai dan menetapkan solusi akan permasalahan yang dihadapi rekan remaja lainnya," jelasnya.
Sebelum masuk pada acara inti dilaksanakan penyampaian materi dari Kemenag tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar