SUKOHARJO– Pada hari Kamis tanggal 29 September 2019 bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM melaksanakan pembinaan terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Desa dan turut diserahkan kendaraan dinas Kepala Desa Tahun 2019.
Turut hadir Ketua DPRD Kab. Sukoharjo, Sekda Drs. Agus Santosa, para asisten serta kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian Setda, para Camat, Kepala Desa se Kabupaten Sukoharjo, Ketua dan Sekretaris BPD dan perangkat desa.
Menurut laporan penyelenggara oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sukoharjo Setyo Aji Nugroho S.Sos, MM pembinaan Bupati Sukoharjo terkait peraturan perundang-undangan tentang desa dan penyerahan kendaraan dinas Kepala Desa tahun 2019 mempunyai Maksud dan tujuan bahwa dengan terbitnya undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal pengaturan tentang desa pengaturan-pengaturan tersebut ada yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo, sejak tahun 2015 telah Menindaklanjuti beberapa perihal tersebut baik berupa peraturan daerah maupun Peraturan Bupati.
" Adapun materi pembinaan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan, Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan, Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 19 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 tahun 2019 tentang penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lain-lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 144.1/500 tahun 2019 tentang besaran tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati dalam pembinaan terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Desa mengapreasiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah berusaha optimal sehingga peraturan perundang-undangan tentang Desa itu dapat terealisasikan tepat pada waktunya.
"Pemerintah berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa peraturan tersebut mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundang-undangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal peraturan tentang desa. Pengaturan-pengaturan tersebut ada yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati. Saat ini pemerintah telah berupaya menyempurnakan kebijakan dan regulasi dalam aspek Pemerintah desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati beberapa peraturan perundang-undangan tentang desa yang saat ini dapat kita jadikan pedoman penyelenggaraan pemerintah Desa antara lain Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 tahun 2019 tentang penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo.
"Adapun amanah esensi yang terkandung dalam Perbup tersebut adalah Besaran penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai berikut Kepala desa sebesar Rp4.500.000 tiap bulan, Sekretaris desa sebesar Rp3.000.000 tiap bulan dan Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.500.000 tiap bulan. Besaran tunjangan kepala desa dan perangkat desa ditetapkan sebagai berikut Kepala desa sebesar Rp1.250.000 setiap bulan, Sekretaris desa sebesar rp850.000 bulan, Perangkat desa lainnya sebesar Rp700 setiap bulan.
Kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan Dengan hormat menerima jasa pengabdian yang bersumber dari Pengelolaan tanah kas pemberiannya diberikan saat akhir masa jabatan yang dianggarkan dalam APBD desa dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan hari raya yang bersumber dari pendapatan asli Desa besarannya ditetapkan dalam peraturan desa," jelas Bupati.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 19 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Amanah yang terkandung dalam produk tersebut yaitu perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan nya dan usia kurang dari 60 tahun di angkat kembali untuk melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 tahun.
Surat keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 144.1 / 500 tahun 2019 tentang besaran tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Sukoharjo Surat keputusan ini mengandung amanah /esensi hibah uang Sukoharjo seluruh anggota badan permusyawaratan desa mendapat tunjangan bersumber dari APBD Adapun besaran pinjaman tersebut adalah Ketua Rp. 650.000, wakil ketua Rp. 600.000, sekretaris Rp. 550.000, ketua bidang Rp. 500.000 dan anggota Rp. 450.000.
Dengan adanya penerapan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat semakin mendorong Pemerintah desa dalam meningkatkan kinerja dengan baik dan profesional sehingga dapat meningkatkan kualitas unggul Dan kesejahteraan perangkat desa. selanjutnya tugas pemerintah daerah adalah menendang lanjuti dengan mensosialisasikan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah Desa.
Bupati berharap dengan kegiatan ini seluruh peserta mampu mencermati materi yang disampaikan narasumber sehingga dapat dijadikan pedoman pada penyelenggaraan Pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Dikatakan Bupati, pemberian motor dinas baru untuk camat, kades, dan lurah dengan harapan dapat digunakan untuk menunjang kinerja. Khususnya kades dan lurah yang selama ini memiliki mobilitas tinggi.
Motor dinas baru ternyata tidak hanya untuk kepala desa (Kades). Pasalnya, Pemkab juga memberikan sepeda motor yang sama untuk 12 camat dan 17 lurah. Sehingga, total pengadaan sepeda motor dinas jenis Yamaha NMAX mencapai 179 unit. Rinciannya, 150 unit untuk kades, 17 untuk lurah, dan 12 unit untuk camat.
"Kalau hanya kades yang dapat motor baru, nanti lurah "meri", begitu juga camat yang notabene adalah pembina kades/lurah. Jadi totalnya ada 179 unit motor," tandas Bupati.
Menurutnya, pengadaan 179 motor dinas baru jenis Yamaha NMAX tersebut dilakukan secara e-catalog dimana tiap motor seharga Rp27,5 juta. Sehingga, total anggaran untuk 179 motor tersebut mencapai Rp4,922 miliar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di pendopo dan dilanjutkan penyerahan langsung di halaman Setda. Sepeda motor tersebut lengkap dengan helm dan juga jaket. Usai kunci diserahkan, motor-motor itupun langsung dibawa pulang oleh masing-masing camat, kades, dan lurah.
Sebelumnya, Kabag Umum Setda Pemkab Sukoharjo, Feriyanti menyampaikan, sepeda motor dinas baru tersebut untuk menggantikan sepeda motor dinas yang lama. Motor dinas kades diganti karena motor dinas lama sudah tua sehingga sering mengalami kerusakan dan tidak efisien. Selain itu, motor dinas lama juga dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai operasional kedinasan.
Menurutnya, motor dinas kades saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian. "Dengan berbagai pertimbangan dan alasan itulah Pemkab memutuskan memberikan motor dinas baru," ujar Kabag umum Setda.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar