Senin, 09 September 2019

Bupati Sukoharjo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Sukoharjo Periode 2019-2024

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH.,MM menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024, Senin (9/9) di Gedung DPRD Jalan Veteran, Senin (9/9).

Sebanyak 45 anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 resmi bertugas setelah diambil sumpah dan janjinya. Pelantikan dengan pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Hariyadi. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH,MH, MM,  Wakil Bupati H.Purwadi SE,MM, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat di lingkungan Pemkab, tingkat kecamatan, hingga kepala desa.

Seperti diketahui, 45 anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 merupakan representasi delapan partai politik (parpol). Masing-masing PDIP sebanyak 20 anggotam Gerindra lima anggota, Golkar lima anggota, PKS lima anggota, PAN lima anggota, PKB tiga anggota dan dari Partai Demokrat serta Nasional Demokrat (NasDem) masing-masing satu anggota.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan selamat atas pelantikan anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024. "Jalankan amanah ini dengan kerja keras, penuh dedikasi dan jaga sumpah janji yang telah diucapkan," pesan Bupati.

Khusus bagi anggota DPRD yang baru menjabat, lanjut Bupati, diharapkan agar segera memahami wewenang, tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, dapat segera menjalankan semua tugas dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Bupati juga mengatakan, berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi saat ini, daerah telah memperoleh wewenang dan hak seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus daerah sendiri, urusan pemerintahan, serta kepentingan rakyat setempat.

"adanya hak wewenang dan kewajiban yang demikian luas dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, tentunya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah," jelas Bupati.

"Hal itu dapat dimaknai DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Bupati.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar