SUKOHARJO –Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM menghadiri Focus Group Discussion (FGD) evaluasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan persiapan Sukoharjo lengkap 2019, di Hotel Brother Sukoharjo, Kamis (27/12).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Lurah, Kepala desa, Depag, Babisa dan Babinkamtibmas se Kabupaten Sukoharjo.
Dalam sambutannya, Bupati meminta para lurah dan camat bekerja bersama menggerakkan warga. Sehingga, warga diinta untuk proaktif jika tanahnya belum memiliki sertifikat. "Semua pihak harus bekerja agar program ini bisa selesai sesuai target," tegasnya.
Kepala BPN Sukoharjo Dwi Purnama menyatakan Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum memiliki sertifikat. Penyelesaian pensertifikatan tanah ditargetkan selesai tahun depan. Dengan kata lain, sisa lahan sekitar 16.000 bidang diharapkan sertifikatnya selesai dalam kurun waktu satu tahun mendatang. Pensertifikatan tanah tersebut akan dibagi dalam Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) yang dibiayai APBN dan juga PTSL yang dibiayai APBD," ungkap Kepala BPN Kabupaten Sukoharjo.
"Total tanah yang belum bersertifikat ada 16 ribu bidang atau 3,8% dari seluruh jumlah bidang 488.700, 475 ribu sudah bersertifikat. Lokasinya tersebar di 167 desa kelurahan," kata Dwi Purnama. Dilaporkan, pada tahun 2018 dilaporkan ada 2850 PLSL dengan biaya dari APBD, dan 4138 PTSL dari biaya APBN dengan 17710 pemetaan bidang," ungkap kepala BPN Kabupaten Sukoharjo.
Kasi Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji disela-sela acara sosialisasi PTSL oleh BPN di Hotel Brothers Solo Baru, Grogol menyatakan bahwa jumlah 16.000 bidang tanah tersebut akan dibagi menjadi dua yakni PTSL APBD sebanyak 8.000 bidang dan PTSL APBN sebanyak 8.000 bidang. Setelah semua tanah sudah bersertifikat, Kabupaten Sukoharjo akan tercatat sebagai kabupaten pertama tertib sertifikat. Setelah selesai seluruhnya, nantinya akan dilakukan penyempurnaan aplikasi elektronik sistem informasi pertanahan dan lahan (e-siplah).
Nantinya, ujar Burhan, aplikasi tersebut akan memudahkan sistem pencarian bidang tanah. Misalnya, kedepan untuk mencari bidang tanah milik A, pengguna aplikasi tinggal mengetik nama pada aplikasi dan klik. "Nantinya daftar bidang tanah yang dimiliki akan keluar, termasuk letaknya," ujar Burhan.
Aplikasi e-siplah dia klaim akan memudahkan masyarakat. Pasalnya, aplikasi nantinya akan terintegrasi mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan juga zona bidang. Burhan mengaku, saat ini pembuatan aplikasi tersebut masih dalam tahap migrasi peta. Bila penyertifikatan selesai progresnya akan lebih cepat lagi.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar