Kamis, 13 Desember 2018

Pemkab Sukoharjo Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pengisian  e- LHKPN atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik bagi pejabat Eselon III baru dan eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (13/12). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati H. Purwadi SE, MM.

Dalam Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Drs. Nurwahyudi, MM mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya untuk memberikan pemahaman kepada pejabat eselon III baru dan pejabat eselon IV selaku Aparatur Sipil Negara yang juga selaku penyelenggara Negara tentang pengertian dan pemahaman  Gratifikasi serta tata cara pengujian e-LHKPN yang akan dilaksanakan di tahun 2019," jelasnya. Ditambahkan, para peserta yang mengikuti para pejabat eselon III baru promosi dan semua pejabat eselon IV dilingkungan Kabupaten Sukoharjo serta fungsional tertentu.

Sementara itu Wakil Bupati mengatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemkab Sukoharjo juga merupakan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2016-2021 yaitu memperkuat tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan.

"sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan program kerja KPK-RI khususnya dari bidang pencegahan, saya telah memerintahkan penerapan LHKPN bagi pejabat Eselon IV dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemda yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bupati/Wakil Bupati dan pejabat Eselon II sejak tahun 2011 dan bertahap ke Eselon III pada tahun 2014 dan Eselon IV mulai tahun 2019," tambah Wabup Sukoharjo.

Sosialisasi bernarasumberkan Inspektur Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Purnomo dengan judul materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan materi dengan judul penyampaian tata cara pengisian e-LHKPN oleh Pokja LHKPN Kabupaten Sukoharjo Untung Priyanto Spd, SH, M.Si.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar