Jumat, 04 Mei 2018

Sejumlah Kepala Desa Di Kabupaten Sukoharjo Ikuti Diseminasi Dana Desa

SUKOHARJO – Pada hari Kamis (3/5), bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa di  Kabupten Sukoharjo. Mengangkat tema "Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera", diseminasi ini antara lain dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Boediarso Teguh Widodo, ME, Direktur Dana Perimbangan , Kemenkeu Putut Hari Satyaka, SE.,MPP, Direktur Perencana dan Identifikasi Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan PDTT Radfinal, Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH.,MH beserta Forkopimda, Kepala KPPN Sukoharjo Sugiharjo, Kepala BKD,DPMD, Camat serta Kepala Desa.

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH.,MH dalam sambutanya mengucapkan selamat datang kepada Tim dari pusat serta menyambut baik acara ini karena sebagai salah satu upaya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"harapan kami forum semacam ini dijadikan sebagai momentum silaturahmi antara rombongan Dirjen Perimbangan Keuangan bersama Kementerian terkait dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,"harap Bupati.

Dalam press releasenya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan bahwa tema yang diambil "Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera". Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk mengomunikasikan kebijakan Dana Desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat Pemerintah Daerah dalam mengelola Dana Desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan desa. Dengan demikian, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam laporannya memaparkan, memasuki tahun keempat pelaksanaan Dana Desa, saat ini kewenangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta membina dan memberdayakan masyarakat telah diperkuat. Hasil nyata pelaksanaan Dana Desa selama periode 2015-2017 antara lain adalah terbangunnya 199.100 km jalan desa, 1.599 km jembatan, 325.599 unit sambungan air bersih, 4.656 unit embung desa, 48.271 unit Posyandu, 19.794 unit pasar desa, 43.723 unit PAUD desa, 342.137 unit sumur dan MCK, serta 299.345 unit drainase dan irigasi.

Berdasarkan hasil evaluasi, Dana Desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin juga menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Selain itu, persentase penduduk miskin berkurang dari sebesar 14,17 persen pada tahun 2014 menjadi 13,47 persen pada tahun 2017. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan capaian tersebut, agar Dana Desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa.

Pada tahun 2018, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. Untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri, telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp39,93 miliar. Alokasi Dana Desa ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi. Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai agar dapat segera mengentaskan kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Diseminasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi kepada Pemerintah Desa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan langsung dari Presiden agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi tinggi. Adapun tujuan dari Program Padat Karya Tunai di Desa antara lain yaitu (i) menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di desa; (ii) memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa; (iii) meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa; (iv) meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan; dan (v) membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa.

Agar Program Padat Karya Tunai dapat berjalan optimal, pembangunan di desa diarahkan untuk bidang-bidang seperti: (i) pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan; (ii) pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi, termasuk di kawasan hutan; (iii) pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil; (iv) pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak; serta (v) kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Untuk mendukung pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa serta melaksanakan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan Dana Desa. Dari sisi penganggaran dan pengalokasian, Pemerintah memperbaiki kebijakan distribusi Dana Desa yang lebih difokuskan pada upaya mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat antar desa.

Dari sisi penyaluran, telah dilakukan perbaikan yang memungkinkan Dana Desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari, sebesar 20 persen dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni; Tahap II sebesar 40 persen paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni; dan Tahap III sebesar 40 persen paling cepat bulan Juli. Selain itu, penyaluran Dana Desa juga didasarkan pada kinerja penyerapan dan capaian output.

Dari sisi penggunaan, pemerintah mempertajam prioritas penggunaan Dana Desa yang fokus pada tiga hingga lima kegiatan, yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, pemanfaatan bahan baku lokal, dan melalui skema padat karya tunai yang produktif. Sementara, dari sisi pembinaan dan pengawasan, perlu dilakukan penguatan pembinaan dan pengawasan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aparat pengawas fungsional di daerah, maupun masyarakat desa setempat.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN., M.Hum. (Tj)


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar