Kejaksaan Tinggi Sukoharjo mengusung tagline "kami datang untuk melayani bukan minta dilayani" dalam penyuluhan penerangan hukum Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). "Kegitan ini merupakan program nasional, dilaksanakan di seluruh Kejari yang ada di Indonesia. Guna memberikan pemahaman pada kepala desa agar terhindar dari jeratan hukum dan diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa dan pembangunan desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Bambang Marwoto, SH saat memberikan sambutan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) dan diikuti 150 kepala desa, Kamis (24/8).
Sosialisasi ini, dihadiri Langsung oleh Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH.,MH dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Bambang Marwoto, SH. Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dihadapan puluhan kepala Desa dan para penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Bupati mengapresiasi dan berharap tidak ada penyalahgunaan atau korupsi dana desa di Kabupaten Sukoharjo serta mengajak para Kepala Desa bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi dan diharapkan bisa menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar