SUKOHARJO- Sebanyak 150 pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa se- Kabupaten Sukoharjo, mengikuti bimbingan teknis. Bimtek dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sukoharjo Hasni SH.
"Bimbingan Teknis bagi pengurus Lembaga kemasyarakatan Desa ini untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mendukung tugas-tugas dan fungsi sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa," ungkap Hasni, SH Asisten Pemerintahan di Gedung Dinas PTMPTSP Lt 3, Selasa (29/8).
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setyo Aji Nugroho S.Sos mengatakan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal pengaturan tentang desa. Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2015 menindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan bupati . LKM selaku mitra pemerintah desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan kegiatan Bimtek bagi pengurus LKM untuk meningkatkan kapasitas maupun kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) para pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan tata manajemen yang lebih optimal sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Kabag Pemdes, materi yang akan diberikan dalam bimtek ini mengenai produk hukum desa perda nomor 5 tahun 2016 oleh Kepala Bagian Hukum, Lembaga kemasyarakatan Desa oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sukoharjo dan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan pembicara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. (Tj)
Selasa, 29 Agustus 2017
150 Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Ikuti Bimtek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar