Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memiliki tugas untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. Dengan ditempelnya stiker mari kita amankan penerimaan Negara dari sektor cukai dengan cara berpartisipasi dalam pemberantasan rokok illegal berikut sanksinya diharapkan warga masyarakat ikut teredukasi tentang cukai. Tidak sekadar hanya melaksanakan penertiban saja, namun Satpol PP juga memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat, akan keberadaan rokok ilegal.
Saat melaksanakan razia rokok ilegal di kios milik bu Endang wijianto desa Klodangan Menuran Kecamatan Baki , Kamis (9/3). Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta, Disperindagkop UKM, Bagian Perekonomian , Bagian Hukum, BKD , Bagian Humas Setda Sukoharjo serta dari Muspika setempat mendapati menjual rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 140 bungkus merk Consiyt dan 69 bungkus merk CC Mild di lokasi . Atas temuan tersebut penjual terkena pelnggaran pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Perbup No. 49 Tahun 2016, dengan sanksi administratif berupa peringatan dan bila membandel sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda 2 (dua) sampai dengan 10 ( sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tim gabungan tidak lupa memberikan pengetahuan kepada penjual dan warga di sekitarnya, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. "Dengan demikian, warga akan lebih teliti dalam membeli rokok. Dan ketika menjumpai ada rokok ilegal bisa langsung ditindaklanjuti," jelas Sunarto M.Si Kabid Penegakan Perda . Turut hadir pula dalam operasi cukai illegal Siswadi Suryanto, SH.,M.Hum Kasi Penindakan Satpol PP Jawa Tengah. Dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagai institusi penegak peraturan daerah, Satpol PP mengajak masyarakat untuk senantiasa sadar akan ketentuan cukai. Karena ketika membeli rokok ilegal, itu artinya mereka telah merugikan negara dari penerimaan cukai.
Upaya ini dilakukan, menurut Siswadi Suryanto, SH.M.Hum, supaya warga bisa menyadari bahwa dengan membeli rokok ilegal, sama saja dengan tidak taat kepada aturan. Karena itu, bagaimana mengenali rokok ilegal, juga harus dipahamkan kepada warga.
Pada kegiatan penertiban rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai palsu,
"Kami juga menyampaikan betapa pentingnya penerimaan cukai bagi negara. Hasil cukai yang diterima dari negara, nantinya juga dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Kabag Humas Drs. Joko Nurhadiyanto EN.M.Hum dalam keterangan persnya senantiasa mengajak seluruh warga Sukoharjo khususnya untuk ikut memantau dan mengawasi peredaran rokok ilegal disetiap melakukan penertiban. Dan meminta pada masyarakat jika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung atau pasar, maka harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam keterangan persnya Early Brassinga dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta menjelaskan bahwa terhadap para pedagang yang terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya memberikan peringatan, pembinaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Langkah ini, sesuai dengan ke wenangan yang dimiliki Satpol PP. Sedangkan kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai. " kami akan sita temuan cukai ilegal ini dan sifatnya masih peringatan administrative kepada penjual," imbuhnya. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar