Selasa, 21 Maret 2017

Rapat Paripurna Menetapkan Susunan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD

 

Di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan kegiatan penetapan tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukoharjo masa keanggotaan tahun 2014-2019, Selasa (21/3). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo,  tentang Penyampaian dan Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukoharjo telah dilaksanakan dengan dihadiri Wakil Bupati Sukoharjo H. Purwadi SE.,MM serta Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo,Kepala OPD, media. Pemilihan pimpinan dan rancangan keputusan berdasar keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor: 170/ Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas keputusan DPRD Nomor 170/2 Tahun 2014 tentang pembentukan susunan pimpinan dan keanggotaan komisi komisi. Biaya pemilihan perubahan susunan kepemimpinan ini dibebankan kepada APBD dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pada kesempatan ini sejumlah anggota DPRD di rolling ke komisi lain, dan dimulainya pemilihan ketua komisi, wakil, dan sekretaris komisi. Wakil Bupati H. Purwadi SE.,MM mewakili Bupati Sukoharjo membacakan sambutan, Beliau menyampaikan " Dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat atas ditetapkannya alat – alat kelengkapan yang baru. Harapan kami kinerja DPRD semakin dinamis dan makin meningkat. Berbagai prestasi dan keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan," pungkas Beliau. (Tj).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar