Kamis, 28 Maret 2019

Bupati Lantik 86 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJO- Bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (28/3), Bupati Sukoharjo  H. Wardoyo Wijaya SH., MH.,MM mengambil sumpah/janji dan melantik 86 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, kepala sekolah dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, tiga di antaranya pejabat eselon II, dilantik untuk menempati jabatan baru, Kamis (28/3).  

Bupati H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM  meminta para pejabat yang dilantik segera bekerja dan menyesuaikan diri di tempat yang baru. Promosi dan mutasi dinilai sebagai hal biasa yang dilakukan di internal ASN. Selain itu sebagai tuntutan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pejabat hendaknya memiliki kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas, dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Bupati juga menekankan sumpah jabatan yang telah dilakukan agar senantiasa dihayati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Jabatan yang diberikan kepada sudara-saudara sekalian ini merupakan sebuah amanah yang harus disyukuri, dijaga dan dipertanggungjawabkan. Saya mengajak kepada saudara-saudara semua untuk bekerja secara maksimal yang dilandasi dengan profesionalisme dan integritas tinggi guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sukoharjo," jelas Bupati.

Pejabat esselon II yang terkena mutasi masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ir. Suraji, MT yang digeser menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agustinus Setiyono S.Sos, MH digeser menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Staf Ahli Bupati sekaligus Plt Kepala DPKP Ir. A. Agus Bambang Haryanto M.Eng.Sc, MH diangkat menjadi Kepala Badan Perencana Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelbangda).

Pergeseran pejabat eselon II berimbas pada kekosongan jabatan tersebut. Bupati menyatakan telah menyiapkan pejabat pelaksana tugas (Plt). Surat keputusan (SK) penunjukkan Plt sudah ditandatangani.

 "Sesuai aturan, untuk pengisian pejabat esselon II harus melalui seleksi terbukti oleh Timsel independen," jelasnya kepada wartawan.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar