Rabu, 11 Juli 2018

PEMKAB SUKOHARJO SELENGGARAKAN BIMTEK BAGI PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2018

Lembaga Kemasyarakatan Desa / LKD dibentuk dan beranggotakan masyarakat desa itu sendiri adalah mitra Pemerintah Desa, yang memiliki peran startegis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai mitra, peran LKD mengandung aspek yang penting dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Dengan berdasar itulah Pemkab Sukoharjo melalui Bagian Pemerintahan Desa Setda menyelenggarakan Bimtek bagi pengurus LKD hari Rabu, 11 Juli 2018 di Ruang Rapat Dinas PMPTSP lantai 3 dengan peserta 150 orang perwakilan pengurus LKD dari seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo.

Dilaporkan panitia penyelenggara, ada 3 materi yang disampaikan dalam Bimtek yaitu penjelasan Permendagri RI nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasar Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan materi Produk Hukum Desa sesuai Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016. Dengan diberikannya materi ini, diharapkan LKD dapat berperan optimal dan berdayaguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya sesuai tugas dan fungsi LKD sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dalam sambutan yang dibacakan Kabag Pemdes, Setyo Aji Nugroho, S.Sos, Sekretaris Daerah memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Bimtek ini dan berpesan agar peserta mengikuti dengan seksama penyampaian materi sampai selesai serta menyebarluaskan kepada masyarakat sehingga dapat digunakan sebagai acuan. Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda, Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Yk)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar