Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil tahun 2017 kepada seluruh camat, lurah ,kepala desa dan tenaga penggerak PKK se-kabupaten Sukoharjo, terkait sosialisasi kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang semula berada di Kecamatan kemudian dengan adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE. Dalam sambutannya Hj. Etik Suryani, SE berharap para abdi Negara disemua tingkat untuk selalu "greteh" mengajak warga masyarakatnya untuk peduli mencatatkan peristiwa penting yang dialami seperti dokumen kependudukan KTP, akta kelahiran, akta kematian serta untuk dapat mengetahui hak mereka selaku warga negara Indonesia yang memiliki status pribadi dan berbadan hukum.
"Saya berharap para camat, kepala desa/lurah serta para kader PKK baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa dapat berperan aktif dalam upaya percepatan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik dengan menghimbau dan mengarahkan penduduk wajib KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman di Kantor Camat masing-masing atau Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo," pesan Hj. Etik Suryani, SE kepada seluruh peserta sosialisasi kebijakan Adminduk yang diadakan di Gedung DPMPTSP lantai III, Kamis (27/7).
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, SE ini menjelaskan, "Dari jumlah penduduk Kabupaten Sukoharjo sebesar 894.658 jiwa terdapat 678.603 penduduk wajib KTP elektronik dan sampai saat ini penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 6681 jiwa atau 97,27 persen, demikian masih ada tersisa sebanyak 6,73 persen penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, otomatis tidak mendapat identitas berupa KTP elektronik dan tidak bisa diwakilkan karena harus rekam sidik jari dan iris mata sehingga kita buatkan NIK dan tidak mungkin dobel untuk seluruh Indonesia dan kalau tidak punya KTP elektronik tentunya tidak bisa bisa ikut dalam proses pembangunan, contoh seperti tidak bisa ikut fasilitas kesehatan dan lain-lain," rinci Sriwati Anita, SE
Selain itu Kepala Dispendukcapil menambahkan, Pemkab Sukoharjo melalui Dispendukcapil bulan Agustus 2017 akan meluncurkan produk baru KIA ( Kartu Indentitas Anak) dengan langkah awal prioritas berumur 0-5 tahun dulu dan masih dibulan Agustus 2017 ini rencananya akan dibuka Pendaftaran Adsminduk secara online ditingkat desa/kalurahan dengan tujuan bagi warga yang sibuk ingin mendaftar KTP bisa mengakses lewat online dan di tahun 2018 akan berupaya menyediakan mobil pelayanan keliling dikhususkan bagi penduduk yang menderita penyakit seperti jompo, stroke, dan lainya, Dispendukcapil akan memberikan pelayanan jemput bola bagi yang akan mengurus Adminduknya dengan adanya mobil pelayanan jemput bola, ungkap Kepala Dispendukcapil.
"Upaya percepatan ini tentunya memerlukan perhatian dan dukungan dari para camat dan kepala desa/lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, kominfo dengan penggunaan Internet secara online karena kedepan pendaftaran Adminduk bisa secara online ," seru Sriwati Anita, SE kepada seluruh camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Sukoharjo.( Tj)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar