Tanah wakaf di Kabupaten Sukoharjo masih banyak yang belum memiliki sertifikat karena belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Contoh kasusnya adalah tanah wakaf digugat ahli waris ketika orang yang mewakafkan meninggal, tanah wakaf itu digugat oleh keluarga ahli waris yang tidak tahu tanah itu diwakafkan. Hal itu dijelaskan Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sukoharjo H. Masdiro, S.Pd.,M.Pd dalam acara silaturahmi pengurus perwakilan BWI periode 2015-2018 dan audiensi dengan Bupati Sukoharjo yang dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Sukoharjo H. Purwadi SE.,MM, di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (30/1).
Wakil Bupati H. Purwadi SE.,MM meminta kepada perwakilan BWI kabupaten Sukoharjo untuk segera melakukan pendataan tanah wakaf di Kabupaten Sukoharjo, sehingga suatu saat wakaf itu tidak dipermasalahkan ahli waris atau pihak lain kedepannya, jangan sampai ada benturan dibawah. Wakil Bupati berjanji segera akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mendukung program kerja perwakilan BWI Kabupaten Sukoharjo dan mendukung pendanaan sesuai dengan amanah UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mewajibkan Pemerintah membantu biaya operasional Badan Wakaf Indonesia.
Sementara itu H. Nur Syahid, S.Ag dalam audiensinya mengungkapkan, saat ini Nazhir di Badan wakaf Indonesia bertugas untuk mengelola, menyelamatkan tanah wakaf tersebut serta BWI mempunyai Visi terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat mempunyai integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional serta mempunyai misi menjadi Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Wakaf tidak hanya berupa wakaf tanah dan gedung, tapi paradigm baru wakaf bisa berupa uang dan perhiasan. Pemberdayaan wakaf sebagai sumber ekonomi umat perlu diberdayakan untuk masyarakat di Kabupaten Sukoharjo ," ungkap sekretaris perwakilan BWI Kabupaten Sukoharjo dalam audiensinya. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar