Senin, 11 Juli 2016

BUPATI SUKOHARJO SIDAK PNS USAI CUTI BERSAMA LEBARAN

Pasca cuti bersama lebaran 1437 Hijriah, Senin pagi (11/7) , Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH,MH melasanakan Pemantauan inspeksi mendadak (sidak) di dampingi tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Setelah libur untuk merayakan Hari raya Idul Fitri 1437 H para PNS di Kabupaten Sukoharjo mulai masuk bekerja. Untuk mengetahui tingkat disiplin PNS. Setelah mengadakan upacara bendera dan  Halal bihalal di lingkungan Setda Pemkab Sukoharjo yang diikuti kurang lebih  500 orang PNS dilingkungan Setda, Tim gabungan langsung terjun kelapangan laksanakan pemantauan di beberapa SKPD. Sasaran pertama Bupati hadir secara langsung di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo. Adapun hasil sidak tersebut diketahui bahwa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukoharjo dengan jumlah PNS 260 yang bertugas hanya 2 orang yang ijin karena sakit dan cuti melahirkan. Kepala BKD Kabupaten Sukoharjo Joko Triyono ditemui disela sela SIDAK menjelaskan ada himbauan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN_RB), Yuddy Crisnandi, mengimbau PNS tak boleh lagi menambah jatah cuti setelah Lebaran. Bahkan, kementeriannya telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti  ketentuan itu.
Menpan juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dilaporkan ke Kantor Menpan hasil evaluasi pemantauan atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan dilingkungan Kabupaten Sukoharjo khususnya. Untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, "ungkap Joko Triyono". Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Kepala BKD Sukoharjo membentuk 4 Tim dengan bertujuan untuk pembinaan PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat  agar mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi . (Tj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar