Sukoharjo- Pansus DPRD Kabupaten Klaten mengadakan kunjungan kerja study banding ke Kabupaten Sukoharjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pemilihan Kepala Desa Dan RAPERDA tentang perlindungan anak, bertempat ruang rapat Sekda, hari selasa (9/10).
Rombongan diterima oleh asisten satu Pemerintahan Sekda Kabupaten Sukoharjo H. Sukito S.Sos, M.Si dan di dampingi bagian Pemdes, bagian Hukum dan bagian Dinas Pengendalian penduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo.
Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Klaten dipimpin oleh Ari kuswanto bersama 15 anggota lainnya. Pimpinan rombongan dalam sambutannya menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk menggali informasi mengenai RAPERDA pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sukoharjo dan RAPERDA Perlindungan anak di kabupaten sukoharjo.
"Kabupaten Klaten baru akan menggelar Pilkades serentak pada bulan april mendatang, untuk itu kami ingin menanyakan proses penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Sukoharjo termasuk penganggarannya, dan menanyakan bagaimana ruang bermain ramah anak di kabupaten sukoharjo serta Raperda tentang anak yang ada di kabupaten sukoharjo" tutur ari kuswanto.
Menjawab pertanyaan anggota Pansus DPRD Kab. Klaten, Menurut Maryadi Pemdes Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan Kabupaten Sukoharjo Sebanyak 150 desa di 12 kecamatan Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Desember 2018. Bagian Pemerintahan Desa mulai mempersiapkan administrasi dan draf tahapan pelaksanaan pilkades tersebut yang dari tahun ke tahun mengalami perubahan didalam RAPERDA Kabupaten Sukoharjo. Ditambahkannya, penganggaran penyelenggaraan pilkades serentak Mariyadi memberikan keterangan bahwa dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten dan APBDDes.
(DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo menjelaskan pula bahwa Kabupaten Sukoharjo mendapat Dua kali penghargaan sebagai kabupaten layak anak (KLA) selain itu mulai muncul sejumlah tempat ramah anak juga terlihat dengan beberapa pembangunan infrastruktur seperti taman layak bermain, menyediakan ruang konseling dan juga petugas kusus yang bisa menjadi akses yang sudah di atur di RAPERDA kabupaten sukoharjo nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokel Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN.,M.Hum. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar