SUKOHARJO - Asisten Tiga Setda Eko Adji Arianto SH.,MM membuka Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 bertempat di Pendopo Graha Satya Prja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Selasa (31/7).
Dalam sambutannya Asisten Tiga mengatakan, Pemerintah Desa wajib menaati semua peraturan tentang desa sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas. Mereka jelas dilarang melakukan apa yang tidak sesuai dengan aturan. Apabila tidak maka sanksi sudah jelas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Turunnya Undang Undang Desa membuat pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo membuat aturan turunannya seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan tersebut sudah selesai dibuat dan tinggal dijalankan saja.
Dalam sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa diminta segera melakukan persiapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengingat masa jabatan akan habis semua pada September mendatang. Pembentukan BPD baru penting dilakukan karena salah satunya akan menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) massal di 126 desa Desember mendatang.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan Pemdes Pemkab Sukoharjo melakukan sosialisasi sejak awal berkaitan dengan peraturan perundang undangan tentang BPD. Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sosialisasi digelar di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo Selasa (31/07/2018).
Kedua aturan tersebut harus sejak dini dipahami Pemerintah Desa khususnya para Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD. Di Sukoharjo masa jabatan BPD di 150 desa akan habis serentak pada September mendatang. Pembentukan bersama BPD akan dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan. Selain itu juga persiapan penyelenggaraan Pilkades massal di 126 desa pada Desember mendatang.
"Sosialisasi ini harapannya pihak desa bisa segera melakukan persiapan pembentukan BPD. Sebab BPD ini sangat penting sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa salah satu tugasnya terdekat yakni menyelenggarakan Pilkades massal di 126 desa Desember mendatang," ujar Setyo Aji Nugroho.
Aji menjelaskan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pembentukan berupa pengisian BPD dilaksanakan oleh panitia ditetapkan dengan keputusan kepala desa, jumlah panitia paling banyak 11 orang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak tiga orang dan unsur masyarakat paling banyak delapan orang, pemilihan calon anggota BPD paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaam BPD berakhir.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa. Keputusan bupati mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar