SUKOHARJO- Sebagaimana diamanatkan dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan kegiatan Sumpah/Janji PNS dan penyerahan keputusan pengangkatan.
Adapun kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (1/8) bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo. Sumpah/janji PNS diambil langsung oleh Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH.,MH dihadapan rohaniawan dan dua orang saksi kepada 146 orang PNS yang terdiri dari 126 dari bidan PTT Dinas Kesehatan dan 18 orang dari penyuluh pertanian formasi THL-TB serta 2 orang PNS karena belum diambil sumpah PNS.
Hadir pada acara tersebut antara lain Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda , Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan serta dari Dinas Kesehatan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyerahan petikan Surat Keputusan Pengangkatan PNS secara simbolis dan dilanjutkan prosesi pengambilan sumpah/janji PNS oleh Bupati Sukoharjo serta penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS secara simbolis.
Bupati berharap kepada para PNS yang baru menerima Keputusan Pengangkatan PNS dan mengangkat sumpah/janji hendaknya selalu merenungi dan meresapi arti maknanya.
" ada 4 hal yang saya minta kepada saudara, antara lain satu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, loyal, disiplin bertanggung jawab, kedua memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya, ketiga bekerja dengan disiplin, jujur, tertib, cermat dan bersemangat dan peka terhadap lingkungan sekitar serta selalu mengembangkan pola pikir yang kreatif dan inovatif," pinta Bupati.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar