SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Humas dan Protokol menggelar pertemuan pembinaan dan pengembangan sumberdaya komunikasi dan informasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di gedung Graha Satya Karya Pemkab Sukoharjo. Selasa,(14/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo, Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.
Adapun yang menyampaikan materi pada kegiatan Bakohumas sesi pertemuan pertama tersebut masing-masing H. Suyamto , ST., M.Kom Kabag PDE Diskominfo serta Kompol Teguh selaku Kabag Ops Polres Sukoharjo.
Paparan pertama disampaikan oleh narasumber kabag PDE H. Suyamto , ST., M.Kom dalam paparan materinya mengatakan bahwa akhir – akhir ini masyarakat sering disuguhkan dengan berbagai macam berita, baik melalui media sosial, media online maupun media massa. Bahkan ditengah arus informasi yang semakin cepat ternyata membuat masyarakat semakin malas untuk memperhatikan kebenaran sebuah berita yang didapatkan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berita hoax atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya, khususnya di media sosial.
"hoax atau pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca pendengarnya untuk mempercayai sesuatu padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu dan penyebaran berita hoax mudah menyebar melalui internet jalurnya bisa berupa situs online, medsos, hingga chating di aplikasi pesan instans," jelas Kabag PDE
Dalam agama Islam hoax jelas dilarang dan di dalam al quran telah dijelaskan bahwa berita bohong atau hoax adalah modal orang - orang munafiq untuk merealisasikan niat kotor mereka,"tambahnya.
Kompol Teguh selaku Kabag Ops menambahkan "Penyebar berita hoax dapat diancam 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah dalam UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. II Tahun 2008 pasal 45ATentang ITE , bila masyarakat mendapat berita hoax yang meresahkan dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian". Ujarnya. Tak hanya itu , Kompol Teguh mengajak untuk meregister kartu prabayar demi menghindari kejahatan ITE. .
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol setda Pemkab Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar