SUKOHARJO - Sebanyak 150 kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo dan camat mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Selasa (14/11).
Asisten Pemerintahan Sekda selaku panitia penyelenggara, mengatakan, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal pengaturan tentang Desa. Pengaturan-pengaturan ada yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Khusus untuk pengaturan tentang perangkat desa telah ditetapkan dan diundangkan Paraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang selanjutnya ditindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini akan di sosialisasikan Peraturan Bupati ," ungkap Hasni, SH mengawali sambutannya.
"Materi sosialisasi pada pagi ini yaitu Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kabag Pemerintahan Desa dan Kabag Hukum,"lanjutnya.
Wakil Bupati H. Purwadi SE.,MM berharap pelaksanaan kegiatan pengisian Perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo dapat dilaksanakan sebaik baiknya serta kepada seluruh peserta dapat mengikuti dengan tertib sampai berakhirnya acara serta mampu mencermati materi yang disampaikan narasumber sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaanya ," harapnya.
"selanjutnya kepada masing masing unsur baik Kepala Desa, Tim Pengangkatan Kepala Desa dan Camat untuk dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan kegiatan pengangkatan Perangkat Desa dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya pula," lanjutnya.
Acara diakhiri dengan penyampaian materi oleh Kabag Pemdes Setyo Adji Nugroho S.Sos dan Kabag Hukum Budi Susetyo SH.,MH.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar