Pengumuman kelulusan Tenaga Kesehatan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes di Sukoharjo, diumumkan langsung oleh Bupati di depan PTT, yang bertempat di Graha Satya Praja, pada Jumat (24/02).
Bupati mengumumkan Kelulusan tersebut berdasarkan Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/206/S.SM.01.00/2017 tanggal 2 Pebruari 2017, dimana isinya adalah perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari PTT dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Kementrian Kesehatan. Bagi PTT yang lulus selanjutnya akan melakukan proses pemberkasan untuk proses selanjutnya.
Dalam acara tersebut Bupati menyampaikan "dari 151 PTT, 1 dokter dan 1 bidan mengundurkan diri, sedangkan 126 bidan lulus dan 23 lainnya tidak lulus," ditegaskan oleh Bupati bahwa yang tidak lulus dikarenakan faktor umur yang sudah lebih dari 35 tahun.
Bupati juga menambahkan "ini wewenang pusat, kami hanya menerima hasilnya, test diadakan oleh Kementrian Kesehatan bekerjasama dengan Kemenpan," jadi dalam proses seleksi ini tidak ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme-red) dan tidak ada istilah bayar-bayaran, lanjutnya.
Kepada PTT yang tidak lulus Bupati meminta mereka untuk bersabar dan menghargai proses, sedangkan untuk PTT yang lulus diminta untuk bekerja secara optimal, "Bidan Desa harus blabak (menetap di tempat kerja-red), agar bisa bekerja dan dekat dengan masyarakat, ini jadi komitmen kita dan harus dilaksanakan," tegasnya.
Acara itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, dan juga para Asisten Sekda. (ang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar