Peguyuban Perangkat Desa masa jabatan 20 tahun menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa khususnya meminta untuk memberikan tali asih kepada perangkat desa yang masa tugasnya telah berakhir purna tugas serta memohon perpanjangan masa tugas perangkat desa yang diangkat dengan masa kerja 20 tahun untuk diangkat kembali dan melaksanakan tugas sampai usia 60 tahun direspon Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH,MH, di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (22/12). Turut hadir dalam audiensi ini Wakil Bupati H. Purwadi SE,MM, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Asisten satu Hasni, SH, Kabag Hukum, Bapermades, Camat se-Kabupaten Sukoharjo serta diikuti pula 234 perangkat desa se-Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aspiransinya, Ketua Paguyuban Perangkat Desa Sukoharjo Sunardi menyampaikan permohonan tuntutan dua hal yaitu tentang pemberian tali asih bagi yang purna tugas serta perpanjangan masa tugas sampai usia 60 tahun. Bupati Sukoharjo mengapresiasi permohonan para perangkat desa ini setelah melalui rapat dengan jajaran terkait memutuskan perpanjangan masa jabatan perangkat desa yang telah menyelesaikan tugas sesuai surat keputusan pengangkatannya dalam hal ini masa jabatan 20 tahun dan belum berusia 60 tahun dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 tahun dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 tahun menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sedangkan permohonan pemberian tali asih kepada perangkat desa yang masa tugasnya telah berakhir purna tugas tidak dikabulkan Bupati. Dalam sambutannya, Bupati berharap kinerja para perangkat desa terus ditingkatkan demi memajukan Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar