Rabu, 01 Juni 2016

Bupati Sukoharjo Pimpin Penutupan 17 Toko Modern Ilegal

 
Pada hari Rabu pagi (1/6) Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH.MH bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Nurjayanto memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) toko modern yang sudah mulai beroperasi namun tidak mengantongi ijin lengkap. Hari pertama aksi penutupan sebanyak 17 toko modern yang tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan ditutup, yakni di Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Tawangsari, Grogol, Baki, Mojolaban, dan Polokarto.  Sedikitnya 17 minimarket ditutup paksa dan terancam tidak bisa melanjutkan usahanya hingga 2018. Sebelumnya pengelola toko modern baru ini sudah diperingatkan untuk melengkapi perijinannya sebelum beroperasi. Namun peringatan dan teguran tidak dihiraukan dan nekat membuka minimarket meskipun tanpa ijin lengkap. Dari 17 toko modern ini, sebenarnya mereka sudah memiliki  ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin usaha perdagangan (SIUP). Namun untuk usaha perdagangan modern atau minimarket harus memiliki ijin operasional khusus yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo. Keberadaan toko modern ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo. Mereka dinilai melakukan usaha pertokoan modern tanpa mengantongi ijin alias ilegal. Bupati menyatakan maraknya pendirian minimarket ilegal harus disikapi dengan tegas. Minimarket yang disegel dinilai melanggar Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern dan Peraturan Bupati (Perbup) No 6/2016 tentang Moratorium Perizinan Toko Modern. (Tj)
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar