Jumat, 08 November 2019

Pesan Bupati Sukoharjo Pada Peringatan Hari Wayang Nasional

SUKOHARJO - Hari Wayang Nasional yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 7 November pada tahun ini, dirayakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo  pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 . Perayaan Hari Wayang Nasional di Kabupaten Sukoharjo kali ini menampilkan pertunjukan menarik yakni kolaborasi antara wayang kulit dan wayang orang .

Acara diawali dengan persembahan tari Gambyong Parenom dari sanggar sawega weru Sukoharjo.

 Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM mengatakan sebagai daerah yang memiliki banyak seni tradisi, Kabupaten Sukoharjo berkomitmen dalam pengembangan kebudayaan. Tidak hanya sekadar menguri-uri atau melestarikan, lanjut H. Wardoyo akan terus mengembangkan seni tradisional itu.

Bupati berpesan kepada masyarakat untuk terus berkomitmen dalam melestarikan dan nguri -nguri wayang sebagai salah satu kebudayaan agung bengsa Indonesia.

"dengan moment peringatan Hari Wayang Nasional ini, saya mengajak kepada  pengurus PEPADI dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo, untuk terus berkomitmen  dalam melestarikan dan  nguri-nguri wayang sebagai salah satu kebudayaan agung bangsa Indonesia," ungkap Bupati.

Disamping itu Bupati juga berharap pakeliran ini tidak hanya dilihat sebagai tontonan semata, tapi juga sebagai tuntunan dan falsafah hidup, sehingga mampu menjadi dasar dalam pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.

Acara dilanjutkan penyerahan tokoh wayang oleh Bupati kepada ketua Pepadi ki Kesdik Sukasdi, Ki Warseno Slank dan Ki Bayu Prasetyo Aji. Gelar wayang kolaborasi dengan lakon "Satriya Wirotama Hangadilaga".

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Kamis, 07 November 2019

Ratusan PNS Sukoharjo Naik Pangkat, Bupati Serahkan Langsung SK

SUKOHARJO - Sebanyak 401 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo naik pangkat. Keputusan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati H. Wardoyo Wijaya SH., MH.,MM bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (7/11).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini SE.,MM mengatakan jumlah keputusan kenaikan pangkat periode 1 oktober 2019 sebanyak 401 PNS tersebut terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 104 surat keputusan, golongan 3 sebanyak 253  surat keputusan, golongan 2 sebanyak 37 keputusan dan golongan 1 sebanyak tujuh surat keputusan," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini SE, MM.

Ditambahkannya " Kenaikan pangkat PNS dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS yang bersangkutan, sedangkan tujuannya adalah dengan Kenaikan Pangkat ini akan bisa menjadi pendorong serta memotivasi bagi PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya," ujarnya.

Bupati berharap dengan kenaikan pangkat tersebut bisa dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja sehingga pelayanan pada masyarakat bisa semakin prima dan lebih baik. Menurutnya, kenaikan pangkat PNS pada kakikatnya merupakan penghargaan negara atas prestasi kerja PNS. "Kenaikan pangkat sebagai tanggung jawab atas pangkat baru sehingga harus diiringi dengan prestasi dan perilaku kerja yang lebih baik," pesannya.

Bupati menambahkan "sesuai UU No 5 Tahun 2014, PNS bukan lagi sebuah pekerjaan tapi sebuah prosesi yang mengandung amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Untuk itu, diharapkan seluruh PNS memiliki pola pikir cerdas, bekerja keras, bekerja ikhlas, dan melayani dengan tuntas," tambah Bupati H. Wardoyo.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Hari Wayang Nasional, 15 Dalang Cilik Meriahkan Sukoharjo

SUKOHARJO- Dalam rangka memperingati Hari Wayang Nasional 2019, Para Dalang yang tergabung dalam Pengurus Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukohrjo,  menyelenggarakan Pentas Wayang Dalang Cilik dirangkai Kolaburasi Pentas Wayang Kulit, Wayang Golek dan Wayang Orang  selama 24 jam, Kamis (7/11).

Acara diawali dengan Kirab para dalang dan pametri budaya yang dipandu duta wisata Kabupaten Sukoharjo. Kirab diawali dari gedung pusat promosi potensi daerah GPPPD Graha Wijaya menuju Alun-alun Satya Negara.

Acara dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Darno, M.Pd sekaligus membuka kegiatan.

"Budaya wayang merupakan warisan nenek moyang yg begitu adiluhung yang wajib kita lestarikan. Begitu juga Gamelan merupakan alat musik etnik yang paling digemari, merupakan alat musik terlengkap di dunia. Dalam pewayangan ada tokoh2 protagonis dan antagonis.  Tokoh2 protagonis dapat kita contoh dlm pembentukan karakter bangsa. Kedepan direncanakan dalam rangkaian Hari Dalang Nasional akan diadakan Festival Dalang Cilik tanggal 23 November 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo" ungkap Drs. Darno.

Penyerahan tokoh wayang dari Ketua PEPADI Ki Kesdik Sukasdi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo diteruskan kepada Koordinator Dalang Cilik, dilanjutkan Pentas Dalang Cilik sebanyak 15 Dalang secara bergantian dengan lakon yang berbeda-beda.

Direncanakan pada malam hari nanti pentas Kolaburasi Wayang Kulit, Wayang Golek dan Wayang Orang, yang akan dihadiri oleh  Bupati Sukoharjo beserta segenap Forkompinda

Turut hadir Dalang Ki Bayu Prasetya Aji, Ki Kesdik Sukasdi dan Dalang-dalang lainnya yang tergabung dalam PEPADI serta 15 dalang Cilik di Kabupaten Sukoharjo serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Rabu, 06 November 2019

Mengoptimalkan kembali fungsi linmas desa, Bupati melakukan pembinaan

SUKOHARJO – Pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 bertempat di Gedung Olah Raga Ngelo Sejahtera, Dukuh Tegalrejo Rt 02, Rw 03, Desa Menuran, Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo telah Berlangsung Pembinaan Linmas Desa Se - Kabupaten Sukoharjo Dalam Rangka Memperkokoh Wawasan Kebangsaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut menjadi narasumber Materi oleh Danramil Kecamatan Baki Kapten Infantri Suroto, turut hadir pula Kepala Satpol PP Kab. Sukoharjo Heru Indarjo, SH., M.Hum, Ketua DPRD Kab. Sukoharjo Wawan Pribadi,S. Sos, Kepala Kesatuan Linmas Agus Eka Raharja,  SE, Camat Baki Roni Wicaksono, S. STP., M.M, Danramil Baki Kapten Inf Suroto, Muspika Kecamatan Baki, Kepala Desa Se Kec.Baki dan  ratusan Anggota linmas pada Kecamatan Baki, Kecamatan Gatak,  Dan  Kecamatan Kartasura.

"Bahwa linmas merupakan kesatuan pertahanan keamanaan yang sangat penting selain TNI dan Polri, yang mempunyai tugas membantu keamanan dan ketertiban masyarakat,  membantu keamanan kegiatan masyarakat," ungkap Bupati H. Wardoyo.

Sementara itu pemateri menyampaikan pada intinya untuk bersama sama saling menjaga ketentraman dan kenyamanan dilingkungan masyarakat.

Demikian informasi yang disampaikan kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Pemkab Sukoharjo Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

 

SUKOHARJO– Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pungutan liar oleh Satgas saber pungli sebagai upaya untuk memberikan pemahaman  dan edukasi tentang pencegahan pungutan liar dalam pelayanan publik serta memberikan gambaran tentang ruang lingkup dan mekanisme kerja satgas saber pungli di daerah, bertempat di Pendopo Graha Satya Praja    (GSP ) Rabu (6/11).

Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Sukito M.Si mewakili Sekda yang berhalangan hadir, dihadiri 191 orang terdiri dari Satgas Saber Pungli  terdiri atas unsur satgas saber pungli, para camat,  Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kaur Pemerintahan Desa/Kalurahan se-Kabupaten Sukoharjo.

Inspektur Kabupaten Sukoharjo Drs. Djoko Poernomo sekaligus selaku ketua penyelenggara mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman  dan edukasi tentang pencegahan pungutan liar dalam pelayanan publik serta memberikan gambaran tentang ruang lingkup dan mekanisme kerja satgas saber pungli di daerah.

Turut hadir Sekda yang diwakili Asisten Pemerintahan selaku pengendali/penanggungjawab II Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukoharjo, Wakapolres Sukoharjo selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, inspektur selaku Wakil Ketua I dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo selaku wakil ketua II Satgas Saber Pungli, Ketua dan anggota Pokja Saber Pungli  dan  Camat.

Bertindak sebagai moderator Rudiyanto M.Si dengan pemateri dari Polres Sukoharjo Kaur Bina Opersional Intel IPTU Sunardi SH., MH dan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo Jaksa Fungsional pada Bidang pidana khusus Winarni Indah Prasetyo SH.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

Selasa, 05 November 2019

Minta Hujan, Bupati dan Ribuan Warga Sukoharjo Laksanakan Salat Istisqo

Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM serta segenap jajaran Forkopimda bersama ribuan warga dari berbagai unsur termasuk warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Sholat Istisqa di Alun-alun Satya Negara,  Selasa (5/11).

Bertindak sebagai imam dan khatib dalam salat istisqo tersebut adalah Ustadz Asrofi, S.Pd I Al Hafidz (Mudir Ma'had Ali Baitul Hikmah Sukoharjo).

Bupati Sukoharjo secara singkat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya warga Sukoharjo yang memohon pada Allah SWT agar segera turun hujan. "Intinya ya itu, memohon agar segera turun hujan," jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sukoharjo Ihsan Muhadi mengatakan "Sholat Istisqo ini dilandasi kondisi saat ini dimana kemarau panjang masih melanda Sukoharjo karena hingga saat ini belum turun hujan" jelasnya.

Ditambahkan Ihsan, kegiatan salat minta hujan tersebut diumumkam untuk khalayak. Namun, karena bukan hari libur, Kemenag hanya memberitahukan pada masyarakat di sekitar alun-alun. Termasuk sekolah-sekolah yang berada di sekitar alun-alun. Sehingga, ketika kegiatan selesai, pelajar bisa kembali ke sekolah masing-masing untuk melanjutkan pelajaran.

Menurutnya, sesuai apa yang disampaikan khatib Ustadz Asrofi, masyarakat agar selalu bermuhasabah dan instrospeksi diri karena mungkin saja menjadi penyebab belum turunnya rahmat Allah SWT berupa hujan.

 "Harapannya, setelah salat istisqo ini hujan segera turun di Sukoharjo dan mengakhiri kemarau panjang," harapnya. Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Melaksanakan Kegiatan Koordinasi Kebijakan PERPRES Nomor 96 Tahun 2018

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyarataan dan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan koordinasi kebijakan kependudukan terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Selasa (5/11), dan kegiatan ini dihadiri  167 perangkat desa yang melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti mengatakan "kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami persyaratan dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo semakin baik," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

"Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan)," tambahnya.

Dijelaskan Wisnu Murti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.

Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.

Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.

"Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah," bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini,  harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.

Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin," jelas Wisnu Murti saat menjelaskan ke pendopo GSP.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)