Jumat, 14 Juni 2019

23 Bidan PTT Kemenkes di Sukoharjo Terima SK CPNS

SUKOHARJO- Sebanyak 23( Dua Puluh Tiga) Bidan di Sukoharjo dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI, mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Sukoharjo, Jumat (14/6) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sukoharjo.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono SH.,MH menerangkan, dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang jabatan  Dokter, Dokter Gigi, Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun sebanyak 23 bidan telah ditanda tangani oleh Bupati Sukoharjo.

Ditambahkan Kepala BKPP, sebelum pemberkasan penetapan NIP CPNS dari formasi Bidan PTT ini, Bupati Sukoharjo diminta dukungan dari Kementerian Kesehatan berupa menandatangani nota kesepahaman tentang pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi CPNS dan melakukan entry usul kebutuhan ke dalam aplikasi e-formasi Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"perlu saudara ketahui, sebelum pemberkasan penetapan NIP CPNS dari formasi bidan PTT, melalui proses pengadaan yang memakan waktu yang panjang, pelaksanaan seleksi tertulis sudah dilaksanakan tahun 2016," ungkap Kepala BKPP.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa dalam pengarahannya menyampaikan, amanat yang diberikan Negara di pundak penerima SK ini harus bisa dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab.

"Sebelumnya saya berpesan, agar saudara tetap bekerja dengan sungguh-sungguh. Dan juga sebagai bidan Desa saya harap tetap berkonsentrasi dan berdomisili di desa tempat tugas karena sewaktu-waktu warga masyarakat membutuhkan pelayanan. Untuk itu kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan juga Kepala Dinas Kesehatan saya harapkan terus mengawasi dan membina kepada Bidan PTT yang diangkat CPNS ini," harap Sekda Drs. Agus Santosa.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. [Tj]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar