SUKOHARJO– Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 dan 2 tahun 2017 digelar untuk menyamakan presepsi dan koordinasi dalam rangka dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan.
Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dikoordinasikan di Ruang DPMPTSP Lantai III, Gedung Setda Pemkab Sukoharjo, Rabu (25/4).
Drs. Joko Indriyanto S.Sos selaku Plt. Asisten Pemerintahan yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini akan disampaikan dua aturan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dalam hal administrasi kependudukan adalah satu hal yang sangat strategis karena didalamnya terkandung peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll. Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut bahwa pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan tersebut.
" Pengelolaan data harus memenuhi standart, harus profesional secara tertib administrasi, memanfaatkan teknologi informasi, dan harus bertanggung jawab pula. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya akan bisa dijadikan dasar, dan datanya dapat dipertanggungjawabkan," Ujarnya.
Selain itu, dukungan sosial terkait kualitas kehidupan dan lingkungan baik bagi perusahaan, masyarakat perlu dilakukan. Perusahaan harus mempunyai kesadaran dan tanggung jawab sosial sehingga ada kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial.
"Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan antara pemerintah daerah, kota dan perusahaan perlu dilakukan apalagi sudah ada perda soal hal tersebut. Kedepannya saya harap ada kesepahaman sehingga bisa terlaksana dengan baik dan berkualitas pula," tambah Joko Indriyanto S.Sos.
Menurut ZRP. Tj. Mulyono SH.,MH Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah dan JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Penyelenggara melaporkan bahwa target yang akan dicapai dalam sosialisasi 2 (dua) Perda Provinsi Jateng adalah untuk persamaan presepsi dalam administrasi kependudukan serta adanya kepastian hukum sebagai warga negara untuk mewujudkan integrasi sosial antara pemerintah daerah dan perusahan dalam meningkatkan kualitas pelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang administrasi kependudukan, yang merupakan satu rangkaian kegiatan administrasi kependudukan dalam penataan dokumen dan data kependudukan, pencatatan sipil, pengolahan informasi kependudukan serta pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Peserta sosialisasi terdiri dari ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemkab Sukoharjo.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar