Jumat, 09 Maret 2018

KPU Sukoharjo Lantik PPK dan PPS untuk Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 36 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 501 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK dan PPS se Kabupaten Sukoharjo ini dilaksanakan di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP),  Pemda Sukoharjo, Jumat  (9/3).
Kuswanto SH.,MH, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo mengatakan, PPK dan PPS yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari 12 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
"Anggota PPK yang dilantik sebanyak 36 orang dan PPS 501 orang dari 12 Kecamatan, 167  Desa dan Kelurahan. Ini untuk pemilu nasional yang dlaksanakan secara serentak yaitu Pileg dan Pilpres," ujar Kuswanto SH.,MH dalam sambutannya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Sukoharjo tidak melakukan rekrutmen PPK dan PPS secara terbuka, namun PPK dan PPS yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini merupakan hasil evaluasi dari PPK dan PPS Pilgub  tahun 2018.
"Dan ini hasil evaluasi PPK dan PPS yang dilantik sekarang. Dalam evaluasi menggunakan metode kuisioner, jadi si PPK menilai sesama PPK, Sekretariat juga menilai dan KPU juga menilai kinerja PPK," tukasnya.
Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH.,MH mengatakan, usai dilantik para PPK dan PPS sudah resmi menjabat dan bekerja maksimal sesuai tugasnya. Mereka memiliki beban berat dan tanggungjawab besar membantu kelancaran program pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
"PPK dan PPS jangan curang. Masyarakat sudah pintar karena sering mengikuti pemilu. Harus kerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab kesalahan sekecil apapun tetap harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya. (Tj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar