Satpol PP Sukoharjo bekerja sama dengan bea cukai Surakarta merazia rokok tak berizin alias ilegal pada hari Jum'at (12/8) di daerah desa Kebon Arum Kalurahan Pucangan Kecamatan Kartasura. Hasilnya petugas gabungan menyita perlengkapan pembuat rokok ilegal dan beberapa bungkus rokok tanpa cukai sebagai barang bukti dengan mendatangi langsung ke rumah yang diduga membuat rokok bodong untuk diperjualbelikan. Dihadapan petugas gabungan pak Rambat mengakui sejak tiga tahun yang lalu membuat sendiri rokok ilegal ini serta dijual per plastik Rp 4000 isi 16 batang kepada teman dan tetangga sekitar saja."ungkapnya.
Petugas Satpol PP bekerja sama dengan TNI, Polri, Disperindag turut hadir pula dalam Tim ini. Bea Cukai Surakarta menyita barang bukti tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembinaan. Dalam keterangan pers nya Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Sutarmo terus akan memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang sangat merugikan negara. Pihaknya akan menyisir kecamatan-kecamatan di Kota Makmur secara merata. Dia berharap dengan operasi itu, membuat jera para penjual rokok bodong tersebut khususnya, apalagi berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Karena rokok tanpa cukai merugikan negara. Jelas melanggar peraturan," tegas Sutarmo ditemui disela sela operasi gabungan ini.
Menurut Kabid Pol PP Penegakan perundangan daerah Sunarto SH.MH diwilayah Sukoharjo terindikasi ada 72 jenis atau merk rokok palsu dan berharap kepada masyarakat untuk kerjasamanya memberitahukan kepada aparat tentang barang barang semacam ini. Tujuan operasi kali ini membuat jera pelaku dan akan dilakukan pembinaan selanjutnya. Menurut Aries Baroto salah satu tim dari bea cukai surakarta usai melakukan operasi atau inspeksi mendadak (Sidak) mengungkapkan, operasi cukai rokok tersebut dilakukan untuk penertiban. Yakni, menertibkan sejumlah pedagang atau pengedar rokok tanpa cukai yang saat ini makin marak terjadi di sejumlah wilayah. Mengingat, wilayah Sukoharjo salah satu Kabupaten yang sangat rawan untuk penjualan rokok tanpa cukai semacam ini. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar