SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar jumpa pers bersama dengan para wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah tugas Kabupaten Sukoharjo terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Ringkasan LPPD tahun anggaran 2019. Jumpa Pers, bertempat di ruang pertemuan RM. Sari Raras Waduk Gajah Mungkur Kabupaten Wonogiri, Kamis (16/1/2020).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo Ari Haryanto dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum bertindak sebagai narasumber dalam hal ini.
Kabag Pemerintahan Ari haryanto menuturkan, Menindaklanjuti Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019, menjelaskan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Ari Haryanto menambahkan, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
Kemudian ada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Sementara itu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum menyampaikan evaluasi dan sinergitas antara press dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat ditingkatkan sehingga dapat terjalin hubungan yang baik dan harmonis.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar