Senin, 24 September 2018

2019, BUPATI TARGETKAN SUKOHARJO BEBAS LETTER C

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sukoharjo melaksanakan upacara hari Agraria Nasional ke 58 Tahun 2018 di  Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, di Jalan Jendral Sudirman Nomor 310 Sukoharjo, Senin (24/9), bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, SH, MH.

Dalam amanatnya Bupati Sukoharjo yang membacakan Amanat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam sambutan itu dikatakan, bahwa Kementrian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan Gistaru, yaitu Sistem Informasi Geografis Tata Ruang "sistem ini memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional dan di setiap daerah" jelasnya

Sedangkan berkenaan dengan legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan di tahun 2025 telah terdaftar, "untuk percepatan dalam PTSL ini diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi yang sejalan dengan modernisasi pelayan di Badan Pertanahan Nasional" tambahnya.

Sementara itu Bupati Sukoharjo, mentargetkan tahun 2019, seluruh tanah di Kabupaten Sukoharjo bebas dari sertifikat Letter C. Guna mencapainya, ia meminta kepada para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sukoharjo untuk bekerja keras tanpa mengharapkan imbalan dan dapat menjadi obyek percontohan nasional sebagai Kabupaten tertib Sertifikat.

"Saya harapkan para camat dan kades nanti harus bekerja keras dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakatnya terkait pensertifikatan ini. Saya tidak ingin ada suara masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi," pungkasnya.

Bupati menambahkan, melalui program Prona (program operasi nasional agraria) maupun Proda (program operasi daerah agraria), masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mensertifikasi tanahnya dengan gratis. Pemerintah Desa dan Kecamatan harus mampu menyelesaikan persyaratan administratifnya dari program tersebut.

Dalam acara tersebut Bupati juga menyematkan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada pegawai BPN, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 78/TK/2018, Diana diberikan penghargaan kepada pegawai yang telah mengabdi selama 10, 20 dan 30 Tahun.

Hadir dalam upacara ini, Forkopimda Sukoharjo, OPD terkait pertanahan, camat, kepala desa atau lurah, pegawai ATR BPN dan notaris se Kabupaten Sukoharjo, demikian keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (ang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar