Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, S.H., M.H, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya yang telah menyelesaikan target Proda tahun 2017 sebanyak 18.050 bidang dapat diselesaikan, serta atas terselenggaranya acara penyerahan sertifikat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 Kabupaten Sukoharjo bertempat di Balai desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari, Selasa ( 13/2).
Dalam sambutannya, Bupati berpesan kepada masyarakat "jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki serta simpan baik baik pula sertifikat kas desa yang telah jadi jangan sampai pergantian kepala desa dokumen sertifikat tanah kas desa yang telah jadi jangan sampai hilang," harap Bupati.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Camat Bulu, Weru dan Tawangsari, Muspika dan jajarannya serta masyarakat penerima sertifikat program PTSL.
Dalam sambutan selamat datangnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Ir. Suraji, MT mengatakan, terselenggaranya acara ini atas kerjasama hasil koordinasi antara DPUPR dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo untuk penyerahan di Balaidesa Kateguhan tersebut, jumlah penerima sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.049 sertifikat. Sertifikat tersebut tersebar di Kecamatan Tawangsari, Weru, dan Bulu. Menurutnya, untuk PTSL tahun 2017 sudah selesai seluruhnya.
"Kami berharap tahun 2019 mendatang Kabupaten Sukoharjo menjadi kabupaten Sukoharjo menjadi Kabupaten tertib sertifikat," harapnya.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo Dwi Purnama SH.,MKn Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bermaksud bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka ,akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Tahun 2017 ditargetkan 15.200 bidang tanah yang tersebar di 89 desa dan 10 kecamatan selesai. Jumlah bidang tanah yang telah selesai sertifikatnya sebanyak 15.200 bidang. Dari target itu, seluruhnya sudah selesai dan tinggal dibagikan pada warga. Dari jumlah tersebut, terdiri dari bidang tanah milik perseorangan 11.617 bidang dan kas desa 3.593 bidang," ungkapnya.
"Baru di Sukoharjo dimana kas desa masuk dalam PTSL. Dari total sertifikat yang telah selesai, sudah diserahkan sebanyak 9.285 sertifikat dan sisanya 5.915 sertifikat belum diserahkan dan segera dijadwalkan untuk penyerahannya,"tambah Dwi Purnama SH.,MKn.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN M.Hum (Tj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar