Selasa, 25 Agustus 2015

RAPAT PLENO PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2015


Bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo pada hari Selasa pagi (25/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2015. Setelah melalui beberapa tahapan dalam pencalonan dimulai dari pengumuman ketentuan dan syarat syarat pencalonan, pendaftaran pasangan calon, penelitian dokumen persyaratan pencalonan serta perbaikan persyaratan pencalonan, hingga penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno. Turut hadir dalam acara ini masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukoharjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Camat se-Kabupaten Sukoharjo, Ketua Panwaslu, Ketua PPK beserta anggota. Seperti diketahui sehari sebelumnya KPU Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dalam pemilihan Pilkada Tahun 2015 ini yaitu pasangan H. Wardoyo Wijaya, SH, MH sebagai calon Bupati dan Purwadi, SE.MM sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan yang pada rapat Pleno kali pengundian nomor urut pasangan calon oleh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon mendapat  Nomor 1 (satu) serta  yang kedua adalah H. Nurdin, SH.MM sebagai Calon Bupati dan Anis Mudakir, SIP, sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), PKB dan Partai Demokrat, yang pada kesempatan kali ini mendapat nomor pengundian nomor urut oleh Tim Kampanye mendapat  nomor 2 (dua). Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Kuswanto, SH.,MH didalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 33 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU. Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya didalam sambutannya  Acara diakhiri dengan pembacaan Ikrar Siap dipilih dan tidak dipilih serta penandatanganan Naskah Ikrar dan penyerahan Berita Acara kepada masing-masing Calon. Demikian informasi yang berhasil dihimpun oleh Kabag Humas Drs. Joko Nurhadiyanto E.N MHum (Tj)
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar