Kamis, 19 Maret 2020

Antipatif Virus Corona,Bupati SukoharjoTerapkan “Work From Home” Untuk ASN

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM berlakukan sistem 'Work From Home' atau bekerja di rumah secara bergiliran bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) efektif berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo  Nomor 060/1140/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Keputusan ini diambil sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti dua SE tersebut, Bupati Sukoharjo mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sukoharjo. Adapun Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkab Sukoharjo agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Disamping itu pembagian shift dalam 1 hari kerja juga diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta setiap perangkat daerah menyusun jadwal shift dan mengirimkan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Untuk RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan perangkat daerah penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sikon dan diatur pembagian kerja (shift) secara internal.

Dijelaskan pula dalam SE Bupati Sukoharjo ini terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah bagi ASN diatur pula bahwa ASN tetap melaksanakan presensi secara manual dan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan  harus berada dirumah masing-masing kecuali memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke nagara terjangkit COVID-19 untuk segera menghubungi nomor telepon (0271) 5992119. Disamping itu diwajibkan seluruh kepala OPD, camat untuk meneruskan Surat Edaran ini kepada kepala Desa/lurah di wilayahnya masing-masing.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

Selasa, 17 Maret 2020

Fwd:

(Tj)

---------- Forwarded message ---------
Dari: aangdunk <aangdunk@gmail.com>
Date: Sel, 17 Mar 2020 pukul 13.27
Subject:
To: Humas Skh <humas.skh@gmail.com>


Senin, 16 Maret 2020

Cegah Corona, Bupati Sukoharjo Minta Hentikan Semua Kegiatan Yang Bersifat Massa

SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengantisipasi penyebaran virus corona. Bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan Rapat Terbatas Menyikapi Pandemi Convid 19 di Kabupaten Sukoharjo, Senin (16/3). Turut hadir segenap jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait serta jajarannya.

Bupati menginstruksikan untuk menghentikan Semua Kegiatan Yang Bersifat Massa dan juga dilaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum seperti masjid dan pasar. Tidak hanya kegiatan yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga kegiatan lain seperti pengajian dirumah dinas, dan kegiatan kegiatan lainnya dihentikan sementara waktu. Penghentikan dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran "Corona Virus Disease" (Covid-19) atau virus Corona.

Disamping itu, Bupati meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang SD-SMP diliburkan selama 14 hari.

 "Mulai hari ini, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dihentikan sementara selama 14 hari mulai 16 - 29 Maret," tegas Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dikatakan Bupati, dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Selain itu, untuk kalangan swasta diminta untuk menyesuaikan diri dimana salah satunya menyediakan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer. Selama 14 hari ke depan, ujar Bupati, Pemkab juga memberlakukan kebijakan menghentikan kedatangan tamu yang melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Untuk DPRD juga tidak boleh melakukan kunker selama 14 hari ke depan. Agenda reses juga ditunda kecuali yang sudah terlanjur diagendakan hari ini," ujar Bupati.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk gugus tugas dengan juru bicara Direktur RSUD Sukoharjo, drg. Gani Suharto, Sp. KG.

Hal senada diungkapkan Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang mengatakan, selama 14 hari ke depan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Meski begitu, hal itu bersifat kasuistis seperti untuk acara kematian.

Sedangkan Dandim 0726 Letkol Inf Candra Ariyadi Prakosa  S.IP, M.Tr (Han) menyampaikan, terkait pencegahan penyebaran Corona, Kodim juga membatalkan upacara pembukaan TMMD Reguler di Desa Ngreco, Kecamatan Weru.

"Sedianya upacara pembukaan dilakukan hari ini, tapi kami batalkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Dandim.

Berbagai langkah diupayakan Bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo dalam mencegah penyebaran virus corona. Selain menjaga kesehatan, kontak fisik mulai diubah karena adanya virus tersebut. Dari yang semula berjumpa saling berjabat tangan, kini harus mengubahnya dengan gaya baru yang dikenal dengan salam corona. Salam corona mulai dipraktikkan langsung di depan publik oleh Bupati bersama Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

 

 

Senin, 20 Januari 2020

47 Lulusan Kursus Pranatacara Permadani Dilantik, Bupati Sukoharjo Ingatkan lestarikan bahasa dan budaya Jawa.

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH ,MM menghadiri Wisuda Purnawiyata Pawiyatan Panatacara Tuwin Pemedharsabda Bregada XVI. Sebanyak 47 orang siswa kursus pranatacara atau protokoler Jawa diwisuda di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Sabtu (18/1/2020). Mereka adalah peserta kursus yang digelar Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia (Permadani) Kabupaten Sukoharjo.

Bupati mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berupaya menggali serta melestarikan budaya Jawa melalui kegiatan ini serta berharap Permadani dapat berperan aktif dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo khususnya dalam pembangunan bidang kebudayaan.

"Permadani harus mampu berperan sebagai pengikat kebhinekaan dengan tidak membedakan suku agama, golongan, dan terus berupaya menjalin kerjasama serta persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga mampu menjadi kekuatan dalam membangun Sukoharjo yang lebih maju dan sejahtera,"harap Bupati.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh warga Permadani agar berusaha jadi teladan di masyarakat dengan melaksanakan"Tri Niti Yogya" (tiga perilaku baik) yang menjadi semboyan dalam bertindak, yakni selalu berbuat baik terhadap bersama, sebagai pelayan masyarakat yang baik serta setiap perbuatan selalu menyenangkan orang lain ," tambah Bupati.

Sementara itu, Pengurus Pusat Permadani yang diwakili KRA. Suyitno, M.Pd sekaligus mewakili Dewan pengurus Pusat Permadani yang berhalangan hadir turut mengapresiasi pemerintah yang sudah berpartisipasi aktif dalam melestarikan dan mengembangkan budaya semua tidak lepas dari peran bapak bupati yang sangat mendukung acara Permadani.

"selamat kepada Dewan Pengurus Daerah Permadani  Sukoharjo  yang sudah melaksanakan wisuda sejumlah 47 peserta. Pengurus Permadani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan juga termasuk pemerintah yang sudah berpartisipasi aktif dalam melestarikan dan mengembangkan budaya semua tidak lepas dari peran bapak Bupati Sukoharjo yang sangat mendukung acara Permadani. Kita berharap Permadani dapat terus mengembangkan dan mampu menjaga ketentraman, terus melestarikan adat budaya sopan santun dengan cara menjalin kebersamaan  rasa persaudaraan," harapnya.

Selanjutnya dilaksanakan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris DPP Permadani diwakili Drs. Suwandi, M.Pd dan dilanjutkan Prosesi Wisuda.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Sukoharjo Resmikan Pasar Desa Legi Weru

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM didampingi Ketua TP.PKK Hj. Etik Suryani SE, MM menghadiri peresmian pasar desa legi dan peresmian gedung serbagun bertempat di balai desa Weru , Minggu (19/1). Turut hadir Sekda Drs. Agus Santosa, Ketua DPRD Wawan Pribadi,  Kepala OPD terkait serta Camat Weru beserta warga masyarakat Weru.

Bupati dalam sambutannya mengucapkan  terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Desa (kades) Weru dan semua pihak atas partisipasinya dalam  pembangunan Gedung Serbaguna Wijaya dan Pasar Legi Weru.

"Keberadaan pasar Legi desa Weru sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah desa weru dengan adanya pembangunan pasar Weru dapat mermbanru menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa weru dan sekitarnya. Oleh karena itu dengan keberadaan pasar desa weru perlu menjadi kewenangan dan diperhatikan oleh pemerintah desa sehingga pasar desa mampu meningkatkan distribusi pendapatan hasil desa Weru. semoga dengan pembangunan gedung serba guna dan pasar Weru dapat bermanfaat untuk masyarakat desa Weru dan sekitarnya. ,"harap Bupati.

Sementara itu, kades Weru Mudjiman mengatakan revitalisasi pasar ini menghabiskan biaya sebesar 300 juta melalui anggaran desa.

"pembangunan Pasar Legi Desa di mulai pada bulan Mei tahun 2019 yang lalu dengan rancangan anggaran Dana Desa yang menelan biaya Rp 321.600.000. Pembangunan Pasar Desa ini dengan luas tanah berkisar 521 meter persegi bersetifikat dengan membangun 7 kios di pasar, dan tempat los," ungkapnya.

Pihaknya berharap pembangunan Pasar desa Legi yang lokasinya kurang lebih 300 meter dengan Kantor Balai Desa akan meningkatkan perekonomian disektor perdagangan warga dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

"  Insya Allah, kita munculkan potensi warga di sektor perdagangan sehingga penghasilan dapat meningkat dan aset desa juga ada kenaikan, ini juga terkait program pemberdayaan perekomian masyarakat," tandasnya.

Sebelum acara peresmian diawali kegiatan jalan sehat yg diikuti seribuan warga setempat. Acara diakhiri pengundian doorpres 7 buah sepeda gunung, satu dua unit mesin cuci, televisi dan hadiah hiburan lainnya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

Jumat, 17 Januari 2020

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Sukoharjo Harap Seluruh ASN Miliki Api Kesadaran

SUKOHARJO - Memperingati Hari Kesadaran Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar upacara di halaman Kantor Bupati Sukoharjo, Jumat (17/1/2020).

Pada upacara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Eko Adji Arianto, SH., MM bertindak sebagai inspektur, sedangkan Agus Dianto, SSTP bertindak sebagai komandan upacara.

Menurut Eko Adji Arianto, SH., MM , momentum upacara bendera tiap tanggal 17 tersebut memiliki arti dan maksud.

Pada kesempatan tersebut, Eko Adji Arianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi pembangunan yang telah diperjuangkan oleh pendiri Republik dalam bidang-bidang yang menjadi tugs dan kewajiban kita.

Asisten Administrasi Umum juga berpesan, para ASN untuk mematuhi apel pagi atau mendahului pulang lebih awal, agar dapat ditingkatkan kedispilinan waktu jam kerja pukul 07.00 s/d 15.30 WIB dengan melaksanakan finger print terlebih dahulu.

" dalam laporan yang saya terima, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada karyawan-karyawati yang telah hadir sesuai jam kerja. Adapun bagi ASN yang belum bisa mengikuti apel pagi untuk dapat meningkatkan kedisplinan waktu sehingga sanksi berupa pemotongan tambahan perbaikan penghsailan tidak dikenakan. Kenudian Kedisplinan dalam berpakaian dinas, marilah kita sesuaikan dengan aturan- aturan yang ada dalam berpakaian dinas," harapnya.

Pentingnya sebuah kesadaran

Terkait kesadaran, menurutnya hal tersebut penting untuk dimiliki dalam membangun tanggung jawab secara professional dan proposional sebagai bentuk cerminan dari amanah yang diemban.

"marilah kita membentuk kesadaran sebagai pelaku-pelaku pemberi layanan publik, berusaha tampil memberikan yang terbaik untuk masyarakat dengan melakukan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya,"tambah Eko Adji.

Diakhir sambutan , Asisten Administrasi Umum Sekda Eko Adji Arianto, SH., MM mengucapkan terima kasih atas pengabdian mereka selama ini.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

 

Kamis, 16 Januari 2020

Pemkab Sukoharjo Mulai Susun LKPJ Bupati 2019, Jumpa Pers dengan Wartawan

SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar jumpa pers bersama dengan para wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah tugas Kabupaten Sukoharjo terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Ringkasan LPPD  tahun anggaran 2019. Jumpa Pers, bertempat di ruang pertemuan RM. Sari Raras Waduk Gajah Mungkur Kabupaten Wonogiri, Kamis (16/1/2020).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo Ari Haryanto dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum bertindak sebagai narasumber dalam hal ini.

Kabag Pemerintahan Ari haryanto menuturkan, Menindaklanjuti Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019, menjelaskan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.

Ari Haryanto menambahkan, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.

Kemudian ada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.

Sementara itu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum menyampaikan evaluasi dan sinergitas antara press dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat ditingkatkan sehingga dapat terjalin hubungan yang baik dan harmonis.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)