Rabu, 20 Februari 2019

Camat dan Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Sukoharjo Ikuti Sosialisasi Pemilu 2019

SUKOHARJO- Ratusan Kepala desa/lurah dan Camat  mengikuti sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Rabu (20/2).

Wakil Bupati Sukoharjo H. Purwadi SE., MM dalam sambutannya mengatakan pemilu secara serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Dikatakan serentak karena dalam Pemilu tahun 2019, untuk pertama kalinya dilaksanakan pemilihan secara bersamaan, antara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD sekaligus juga memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"harapan kami, agar Saudara Camat beserta Kepala Desa dan Lurah senantiasa berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2019 dengan cara mendorong warga untuk menggunakan hak pilihnya, mengawal pembentukan TPS dan KPPS beserta penyediaan petugas perlindungan masyarakat (linmas) ditingkat desa dan di TPS, mempersiapkan sarana dan fasilitas yang diperlukan oleh penyelenggara Pemilu dan menghindari bentuk bentuk kegiatan yang dilarang oleh ketentuan Undang-Undang serta mengidentifikasi potensi potensi kesulitan yang akan dihadapi dalam proses penyelenggaraan pemilu," harap Wabup.

Ketua KPUD Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda S.HI., MH dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bagian dari konsolidasi dan silaturahmi masing masing penyelenggara pemilu maupun juga pemerintah di tingkat Kabupaten maupun ditingkat desa dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2019.

"satu hal lagi yang menjadi pertimbangan kita adalah kurun waktu sampai dengan bulan April masih masa musim penghujan, sehingga menjadi kesiapsiagaan dan pertimbangan kita dalam pengelolaan logistik khususnya penyimpanannya. Nanti tanggal 28 Februari secara serentak se- Indonesia PPS akan melaksanakan rekrutmen secara terbuka yaitu KPPS. Kami mohon bantuan Bapak-Ibu Kepala Desa/Lurah untuk bisa mendorong masyarakatnya berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu dan lebih tergerak untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Penyampaian materi  yang dimoderatori oleh Sekretaris KPUD menyajikan materi pertama dari KPUD Kabupaten Sukoharjo divisi sosialisasi dan SDM Suci Handayani, SE dengan judul sistem Pemilu serentak Tahun 2019 dan penyampaian materi kedua oleh Sekda Kabupaten Sukoharjo yang diwakili Kepala Kesbangpol Gunawan Wibisono S.Sos., M.Si.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)

 

Selasa, 19 Februari 2019

WABUP SUKOHARJO BUKA DIKLATPIM IV

SUKOHARJO – Wakil Bupati Sukoharjo H. Purwadi SE., MM membuka Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun 2019, di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Selasa (19/02). Diklatpim IV ini diikuti para pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, Diklatpim IV merupakan program untuk meningkatkan sumberdaya aparatur yang berkualitas, berdaya guna, bersih dan berwibawa sesuai dengan tuntutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, disamping itu untuk lebih meningkatkan loyalitas Pegawai Negeri Sipil kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Wabup H. Purwadi berharap setelah mengikuti diklatpim IV ini, para peserta dapat menjadi seorang aparatur yang meningkat kualitasnya, semakin tanggap dalam melayani masyarakat, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo Joko Triyono SH., MH dalam laporannya mengatakan bahwa  kompetensi yang dibangun pada Diklatpim IV adalah kompetensi kepemimpinan operasional yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Waktu Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 05 Juli 2019 dengan lima pentahapan antara lain diagnosa kebutuhan perubahan organisasi, breakthrough I taking Ownwership, merancang perubahan dan membangun tim, breakthrough II leadership laboratory dan evaluasi progress implementasi proyek perubahan.

"materi Diklat berjumlah 893 jam pelajaran, dengan tenaga pengajar berasal dari widyaiswara atau pejabat BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kepada peserta yang dapat mengikuti Diklat sampai dengan selesai dan dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah," jelas Joko Triyono.

Acara pembukaan diklatpim IV ini dihadiri para asisten Sekda, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo serta para Pembimbing dan pengasuh (Binsuh) dari Kodim 0726 Sukoharjo.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)

Rabu, 13 Februari 2019

Bupati Sukoharjo Lantik 79 Pejabat Administrasi

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM resmi melantik dan mengambil sumpah janji 79 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Rabu (13/2). Pelantikan terhadap pejabat administrasi ini sesuai dengan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 821.2/025/2019 tertanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pada kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah merupakan hal yang biasa dalam suatu pemerintahan karena ini merupakan sebuah tuntutan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. " Pejabat hendaknya memiliki kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan," ungkap Bupati H. Wardoyo Wijaya.

Bupati juga menekankan sumpah jabatan yang telah dilakukan para pejabat administrasi agar senantiasa dihayati dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

"jabatan yang diberikan kepada sudara saudara sekalian ini merupakan sebuah amanah yang harus disyukuri, dijaga dan dipertanggungjawabkan. Saya mengajak kepada saudara - saudara semua, untuk bekerja secara maksimal yang dilandasi dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sukoharjo, " harap Bupati mengakhiri kata sambutan.

Di dalam rangkaian acara, penyematan tanda jabatan dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan (SK) oleh Bupati Sukoharjo secara perwakilan. Dari 79 pejabat yang dilantik, ada empat Camat dan dua Lurah. Adapun empat pejabat  antara lain camat weru dijabat Pandiyanto ST, MM, Camat Tawangsari dijabat Joko Windarto S.STP, MH, Camat Kartasura dijabat Suyadi Widodo S.Sos, Camat Bulu dijabat Widyanto Setya Wibowo SSTP, MM dan dua Lurah yakni Lurah Jetis dijabat Suyamto SE dan Lurah Combongan dijabat Sriyanto SE. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh rohaniawan serta saksi pengambilan sumpah, Ketua DPRD Sukoharjo, Sekda, para asisten Sekda, Kepala BKPP serta para camat dan undangan lainnya.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

Selasa, 12 Februari 2019

SUKOHARJO TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD, SEKALIGUS DARI DUA KABUPATEN DI PROVINSI JAWA TIMUR

Dalam waktu bersamaan, Pemkab Sukoharjo menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa, 12 Februari 2019. Acara dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Graha Satya Karya Sukoharjo. Kunker diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bapak Eko Adji Arianto, SH, MM didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekda, Bp. Ari Haryanto, S.Pd, M.Si.

Turut hadir dalam penerimaan kunker ini dari Inspektorat, Bappelbangda, BKD, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop dan UKM, Dinas PUPR, Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Humas Protokol. Rombongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Gresik berjumlah 15 orang dipimpin oleh Ketua Rombongan Bp. H. Mohammad Syafikam, SH. Materi yang dipilih dalam kunker kali ini berfokus pada moratorium perda Pasar Modern. Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan berjumlah 12 orang dipimpin Ibu Hj. Siti Askamah, SE dengan fokus materi tentang LKPJ infrastruktur pembangunan jalan di Pemkab Sukoharjo.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Bupati mengungkapkan rasa bangganya karena Kabupaten Sukoharjo dipilih sebagai lokasi kunker, bahkan secara bersamaan anggota DPRD dari dua kabupaten di Jawa Timur berkenan hadir. Selain sebagai ajang bertukar informasi juga sebagai ajang silaturahmi dari tiga kabupaten sekaligus.

Dengan visi "Terus Membangun Sukoharjo yang lebih Sejahtera, Maju dan Bermartabat didukung Pemerintahan yang Profesional" Kabupaten Sukoharjo berusaha terus untuk terwujudnya kemakmuran rakyat. Melalui potensi daerah yang ada, Pemerintah berusaha melaksanakan program – program yang pro rakyat. Kenaikan APBD dan PAD Kabupaten Sukoharjo yang cukup signifikan, digunakan sepenuhnya untuk pembangunan program-program unggulan, misalnya pendidikan gratis, santunan kematian, Jamkesda, JITUT dan pembangunan infrastruktur pasar tradisional serta jalan / jembatan.

Dalam dialog khususnya dengan DPRD Gresik, dijelaskan bagaimana dasar hukum/regulasi tentang Perda Pasar Modern. Kabupaten Sukoharjo sampai dengan tahun 2030 nanti tidak ada lagi ijin untuk mini market/toko modern. Ini sebagai wujud keberpihakan Pemda terhadap pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional. Sedangkan inti dialog dengan DPRD Lamongan berkaitan tentang infrastruktur pembangunan jalan, bagaimana mekanisme kerjasama dan pertanggungjawabannya dengan investor.

Acara ditutup dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama. Demikian penjelasan singkat dari Kabag Humas dan Protokol Setda Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (yk)

Rabu, 06 Februari 2019

Bupati Sukoharjo Beri Apresiasi Perusahaan Lewat TJSLP Award

SUKOHARJO– Kabupaten Sukoharjo mempunyai banyak perusahaan mulai perusahaan kecil, menengah, dan besar yang berpotensi berkontribusi dalam pembangunan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Pemkab Sukoharjo Membuat Regulasi untuk Memberikan kepastian Hukum dan Penyelenggaraan TJSLP, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Peraturan Bupati Sukoharjo No. 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 15 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mengoptimalkan sinergi partisipasi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.  

Bertempat di Hotel Best Western Premier Solo Baru, Sukoharjo (6/2), Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2018. Tahapan kegiatan penilaian TJSLP Award sudah dilaksanakan oleh Forum TJSLP dan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perusahaan-perusahaan pelaksana TJSLP. Berdasarkan kriteria pembobotan diperoleh 15 perusahaan dari 5 kategori  yaitu kategori bidang sosial peringkat satu diraih PT. Sri Rejeki Isman Tbk dengan total nilai 460, kategori bidang kesehatan peringkat satu diraih PT. Konimex dengan total nilai 170, kategori bidang pendidikan peringkat satu diraih PT Rayon Utama Makmur dengan total nilai 220, kategori bidang fisik peringkat satu diraih PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sukoharjo dengan total nilai 330 dan kategori bidang Disabilitas peringkat satu diraih PT Sritex Tbk.

Dalam sambutannya, Bupati Sukoharjo selaku pengarah atau pemasehat Forum TJSLP mengatakan " Kegiatan TJSLP Award 2018 merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Sukoharjo. Penghargaan ini merupakan strategi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah melaksanakan TJSLP dan ajang mengajak perusahaan lain untuk mau melakukan TJSLP. Sehingga makin banyak yang terlibat, makin cepat terciptannya pembangunan yang berkelanjutan," ungkap Bupati.

Bupati dalam sambutannya menambahkan, pengelolaan program TJSLP terlihat lebih dinamis di Kabupaten Sukoharjo setelah terbitnya dua regulasi dan hal tersebut dapat dilihat dari hasil kunjungan forum TJSLP ke 50 perusahaan dan berdasrkan laporan dari perusahaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 bahwa dana program TJSLP untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 9.993.560.459 ( sembilan milyar sembilanratus Sembilanpuluh tiga juta limaratus enanpuluh ribu empatratus limapuluh Sembilan rupiah) meliputi bidang sosial, kesehatan, pendidikan, fisik dan disabilitas, " tambah Bupati.

Menurut Jefry Budiman, Regional Manager Jawa Tengah USAID Iuwash mengatakan bersama dengan forum TJSLP Kabupaten Sukoharjo mengembangkan sisitem penilaian untuk pemberian nilai yang obyektif dan bisa dipertanggungjawbkan. Kriteria penilaian berdasarkan pada kesesuaian program kegiatan TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah, berkelanjutan, dampak yang ditimbulkan, proporsi besaran nilai program. Harapan kami aka nada alternative pendanaan untuk pembangunan dalam sector air dan sanitasi sebab peran dan dukungan USAID Iuwash plus termasuk juga dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu dalam laporan penyelenggaraannya, Plt. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelbangda) Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Indriyanto S.Sos mengatakan masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan dan masih bisa dikembangkan untuk mengoptimalkan pengelolaan TJSLP, baik dalam jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun jumlah jenis pembangunan yang bisa didorong.

Demikian informasi yang disampaikan kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)


Virus-free. www.avg.com

Jumat, 01 Februari 2019

Bupati Sukoharjo Membuka Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN oleh KPK

RALAT RILIS. 

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Jumat (1/2) pagi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati H. Purwadi, SE, MM,  Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Inspektur Drs. Djoko Poernomo serta para pejabat Negara terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 32 orang, eselon III sebanyak 155 orang dan wajib lapor baru bagi pejabat eselon IV sebanyak 570 orang. Turut hadir pula auditor serta pengawas Pemerintah (P2UPD).

Adapun Narasumber pendampingan pengisian e-Filling pada aplikasi e-LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI Hafida Rifkiyah.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujurn, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara Negara maupun calon penyelenggara Negara, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara On-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," harap Bupati Sukoharjo dalam sambutan pengarahannya.

Pada kesempatan itu, kepala daerah menyampaikan telah menerbitkan Keputusan Bupati Sukoharjo nomor 700/743/2018 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional Tertentu pada Inspektorat dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana keputusan tersebut merupakan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.  

H. Wardoyo Wijaya berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan. Dia menekankan kepada para pejabat yang ia pimpin agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2019,  dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Usai memberi sambutan, acara diserahkan kepada narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Hafida Rifkiyah, bidang pendaftaran dan pemeriksaaan LHKPN KPK-RI beserta tim untuk menyampaikan paparanya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)

 



Re: Bupati Sukoharjo Membuka Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN oleh KPK

Pd alinea pada kesempatan itu.....ada tulisan Bupati Nganjuk YANG BENER BUPATI SUKOHARJO

Pada tanggal 1 Feb 2019 1.12 PM, "Humas Skh" <humas.skh@gmail.com> menulis:

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Jumat (1/2) pagi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati H. Purwadi, SE, MM,  Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Inspektur Drs. Djoko Poernomo serta para pejabat Negara terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 32 orang, eselon III sebanyak 155 orang dan wajib lapor baru bagi pejabat eselon IV sebanyak 570 orang. Turut hadir pula auditor serta pengawas Pemerintah (P2UPD).

Adapun Narasumber pendampingan pengisian e-Filling pada aplikasi e-LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI Hafida Rifkiyah.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujurn, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara Negara maupun calon penyelenggara Negara, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara On-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," harap Bupati Sukoharjo dalam sambutan pengarahannya.

Pada kesempatan itu, kepala daerah menyampaikan telah menerbitkan Keputusan Bupati Nganjuk nomor 700/743/2018 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional Tertentu pada Inspektorat dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana keputusan tersebut merupakan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.  

H. Wardoyo Wijaya berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan. Dia menekankan kepada para pejabat yang ia pimpin agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2019,  dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Usai memberi sambutan, acara diserahkan kepada narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Hafida Rifkiyah, bidang auditor pendaftaran dan pemeriksaaan LHKPN KPK-RI beserta tim untuk menyampaikan paparanya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)



Virus-free. www.avg.com

Bupati Sukoharjo Membuka Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN oleh KPK

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Jumat (1/2) pagi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati H. Purwadi, SE, MM,  Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Inspektur Drs. Djoko Poernomo serta para pejabat Negara terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 32 orang, eselon III sebanyak 155 orang dan wajib lapor baru bagi pejabat eselon IV sebanyak 570 orang. Turut hadir pula auditor serta pengawas Pemerintah (P2UPD).

Adapun Narasumber pendampingan pengisian e-Filling pada aplikasi e-LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI Hafida Rifkiyah.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujurn, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara Negara maupun calon penyelenggara Negara, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara On-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," harap Bupati Sukoharjo dalam sambutan pengarahannya.

Pada kesempatan itu, kepala daerah menyampaikan telah menerbitkan Keputusan Bupati Nganjuk nomor 700/743/2018 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional Tertentu pada Inspektorat dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana keputusan tersebut merupakan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.  

H. Wardoyo Wijaya berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan. Dia menekankan kepada para pejabat yang ia pimpin agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2019,  dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Usai memberi sambutan, acara diserahkan kepada narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Hafida Rifkiyah, bidang auditor pendaftaran dan pemeriksaaan LHKPN KPK-RI beserta tim untuk menyampaikan paparanya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)



Virus-free. www.avg.com