Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah
melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Sukoharjo. Rombongan berjumlah dua
puluh dua orang tamu dari Semarang diterima oleh Asisten Pembangunan Sekda,
Y.C.Sriyana di Grha Satya Karya (GSK) Kabupaten Sukoharjo pada hari Selasa (21/04).
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan
studi banding tentang investasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan
Permendagri Nomor 52/ 2012, Pasal 4 menjelaskan bahwa Kepala Daerah memiliki
kewenangan dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Pengelolaan ini
meliputi regulasi, operasional dan supervisi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang
menggodok draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang investasi Pemprov
Jateng guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pendapatan
daerah serta pengelolaan investasi di Jawa Tengah. (ap)