SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM berlakukan sistem 'Work From Home' atau bekerja di rumah secara bergiliran bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) efektif berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 060/1140/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Keputusan ini diambil sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti dua SE tersebut, Bupati Sukoharjo mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sukoharjo. Adapun Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkab Sukoharjo agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Disamping itu pembagian shift dalam 1 hari kerja juga diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta setiap perangkat daerah menyusun jadwal shift dan mengirimkan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Untuk RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan perangkat daerah penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sikon dan diatur pembagian kerja (shift) secara internal.
Dijelaskan pula dalam SE Bupati Sukoharjo ini terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah bagi ASN diatur pula bahwa ASN tetap melaksanakan presensi secara manual dan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan harus berada dirumah masing-masing kecuali memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke nagara terjangkit COVID-19 untuk segera menghubungi nomor telepon (0271) 5992119. Disamping itu diwajibkan seluruh kepala OPD, camat untuk meneruskan Surat Edaran ini kepada kepala Desa/lurah di wilayahnya masing-masing.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)