Selasa, 01 Oktober 2019

BUPATI SUKOHARJO MENYERAHKAN KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) KEPADA WARGANYA

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM menyerahkan secara simbolis Kartu Indonesia Sehat kepada 1.242 jiwa peserta JKN-KIS untuk warga di tiga Kecamatan Tawangsari, Bulu dan Weru, bertempat di aula SMP Negeri 1 Tawangsari Selasa (1/10). KIS direncanakan akan disalurkan sebanyak 3.507 jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan kegiatannya akan dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Djoko Indrianto, S.Sos, Kepala OPD terkait, Camat dan lurah di Kecamatan Bulu,  Weru dan Tawangsari.

Bupati mengatakan bahwa penyerahan simbolis Kartu Indonesia Sehat kepada warga penerima bantuan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada warga yang kurang mampu.

" saya berharap Kartu Indonesia Sehat bisa dimanfaatkan masyarakat agar dapat dilayani pada fasilitas kesehatan," harap Bupati.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Djoko Indrianto S.Sos dalam sambutannya mengapresiasi dukungan dari Bupati yang telah memberikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sehingga tujuan untuk melindungi masyarakat dengan menjamin kesehatannya dapat terpenuhi," ungkap Plt. Kepala Dinas Sosial djoko.

"kita semua berharap, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS dan dapat memanfaatkan dengan baik," tambahnya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

Sukseskan Pilkada 2020, Pemkab dan KPU Tandatangani NPHD

SUKOHARJO- Penandatangan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sukoharjo tahun 2020 dilaksanakan di ruang rapat Sekda pada hari Selasa (1/10). Dihadiri asisten Administrasi Umum Setda Eko Adji Ariyanto SH., MM, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo Gunawan Wibisono, ketua KPU serta Kepala OPD terkait lainnya.

Mewakili Sekda, Eko Adji Ariyanto SH., MM menjelaskan hibah ini merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi 5 (lima) tahunan pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten yang berjuluk Sukoharjo Makmur ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan dana hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020, kepada KPU sebesar 21.341.483.000 dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp 100,778.000 dan pada tahun 2020 sebesar  Rp 21.240.705.000.

"Kegiatan Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan KPU Kabupaten Sukoharjo pada hari ini atas tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pendanaan kegiatan Pilkada 2020 yang memberikan batas waktu penandatanganan NPHD sampai dengan tanggal 1 oktober 2019," jelas Asisten Administrasi Umum Setda.

Ditambahkannya, bahwa penggunaan dana hibah tahun 2019 digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020 yang dimulai dari persipan sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaraan pada tahun 2019.

"mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dengan cara ditransfer langsung dari kas daerah Pemkab Sukoharjo ke rekening hibah pemilihan bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo yang dikelola KPU dengan syarat yang ditentukan dan Pencairan sendiri paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD," tambahnya.

Sementara itu, Ketua baru KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo yang telah merespon sangat baik terkait dengan NPHD Pilkada 2020, dengan hibah ini sangat membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Sukoharjo tahun 2020 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo yang telah merespon sangat baik terkait dengan NPHD Pilkada 2020, dengan hibah ini sangat membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Sukoharjo tahun 2020.

Penandatangan NPHD tersebut sebagai wujud kesiapan Pemkab Sukoharjo mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya terkait penyaiapan anggaran. Nuril berharap, nantinya tidak hanya sukses dalam pelaksanaan Pilkada saja, tapi juga sukses dari sisi administrasi. "Untuk NPHD kedua, kami menyesuaikan dengan jadwal dari Pemkab Sukoharjo," ujarnya.

Nuril juga mengatakan, anggaran Rp100,778 juta yang cair tahun ini akan digunakan untuk melaksanakan tahapan yang sudah diatur sesuai PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. Rencananya, anggaran tersebut akan digunakan untuk lima item kegiatan.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)


Virus-free. www.avast.com

Bupati Sukoharjo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

SUKOHARJO-- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila digelar di halaman Setda Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM menjadi inspektur upacara, Senin (1/10).

Upacara dimulai pukul 07.55 WIB, Selasa (1/10/2019). Pukul 08.00 WIB, Bupati didampingi jajaran Forkopimda  memasuki lapangan upacara. Upacara yang dihadiri oleh oleh unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah, serta jajaran ASN ini berlangsung khitmad.

Peringatan hari kesaktian Pancasila pada 1 Oktober ini mengambil tema, "Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia".

Bupati mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi. H. Wardoyo langsung naik ke tempat yang telah disediakan. Setelah itu, peserta upacara memberikan hormat kepada Bupati. Komandan upacara juga melaporkan kepada Bupati untuk memulai upacara hari kesaktian Pancasila.

Berikutnya, acara dilanjutkan pembacaan Pancasila oleh inspektur upacara ditirukan seluruh peserta upacara, Ketua DPRD Wawan Pribadi membacakan Naskah Ikrar tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Upacara diikuti ratusan peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, Korpri, Ormas, Pramuka,  serta OSIS SMA/SMK.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

 


Virus-free. www.avast.com

Senin, 30 September 2019

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Bupati Sukoharjo melihat Demo Teknologi Pertanian 4.0

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo  H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM melihat demo teknologi pertanian mekanisasi 4.0 bersama Menteri Pertanian RI DR. IR. H. Andi Amran Sulaiman, MP di hamparan sawah Gapoktan Tani Mandiri di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Senin (30/9).

Sejumlah alsintan karya Kementerian Pertanian yang didemonstrasikan antara lain Drone penebar benih padi, drone penebar prill, drone sprayer untuk aplikasi pestisida, Robot Tanam Padi, Traktor Rawa, dan Mesin panen plus olah tanah yg terintegrasi.

Dalam siaran persnya Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa Sukoharjo sebagai salah satu lokasi pencanangan demplot pertanian 4.0 Kementerian Pertanian mengimplementasikan teknologi mekanisasi 4.0.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pertanian modern mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan menekan biaya produksi hingga 50 persen. Pertanian modern juga bisa meningkatkan indeks pertanaman, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat pengolahan panen dan tanam.

"Tantangan ke depan, kita harus betul-betul ikut Pertanian 4.0. Smart farming yang diimpi-impikan, pertanian berbasis digitalisasi harus kita jadikan kenyataan. Di pertanian, mimpi besar kita adalah menjadi pertanian modern dan sejajar dengan negara-negara maju khususnya untuk sektor pertanian. Inovasi dan pemanfaatannya oleh petani perlu terus didorong. Semakin berkurang nya minat anak-anak muda untuk menjadi petani, dengan adanya revolusi industri 4.0 digital ini semoga anak-anak muda tertarik untuk menjadi petani, karena dengan menggunakan internet mereka bisa menggerakkan Alsintan tanpa harus turun ke sawah, mimpi kita, kedepan petani di Indonesia itu hanya duduk dibawah pohon, pegang remote dan semua pekerjaan diawah dikerjakan oleh mesin pertanian," harapnya.

Ditambahkan Mentan, Drone penebar benih memiliki keunggulan yang mampu menebar benih satu hektar lahan dalam waktu 1 jam dengan kapasitas 50 sampai 60 kg per hektar. Drone penebar benih ini mampu bekerja mandiri sesuai pola atau alur yang sudah dibuat pada perangkat android dan dipandu oleh GPS,"ungkap Mentan.

"Robot Tanam Padi dapat difungsikan untuk menanam bibit padi di lahan sawah yang mampu berkomunikasi melalui Internet of Thing melalui sarana GPS dan mampu bekerja mandiri," sambungnya. Adapun spesifikasi Robot Tanam Padi ini mempunyai lebar tanam 30 cm, 6 Baris Tanam, Kecepatan Kerja 2,0 km/jam dan Lebar Kerja 1,8 m memiliki kapasitas kerja 0,36 ha/jam atau 3 jam/ha.

Lebih lanjut Mentan menjelaskan Autonomous Tractor adalah traktor roda 4 tanpa awak yg dikendalikan oleh sistem navigasi berbasis IoT. Dapat melakukan pengolahan lahan sesuai dengan peta perencanaan menggunakan GPS.

Kemudian, alat mesin pertanian berupa panen padi terintegrasi dengan olah tanah merupakan alsin yg mampu melakukan 2 proses sekaligus, yaitu proses memanen padi sekaligus olah tanah dengan rotari. Alsintan ini mampu mempercepat dan mengurangi pekerjaan olah tanah, memutus siklus perkembangan OPT padi, dan mengkondisikan sanitasi lingkungan pasca panen yang baik.

"Melalui implementasi Mekanisasi 4.0 di sektor pertanian, diharapkan proses usaha tani menjadi semakin efisien guna menekan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing," beber Mentan.

Kementan sendiri saat ini tengah menggencarkan program modernisasi pertanian melalui berbagai ragam bantuan alat mesin pertanian. Program ini menjadi salah satu jawaban terhadap tantangan di era industri 4.0. Program mekanisasi tidak hanya berperan nyata dalam meningkatkan produksi pangan. Tapi di sisi lain juga terbukti menjadi solusi dalam kelangkaan tenaga kerja pertanian.

"sejak 2015 lalu hingga 2019 ini, sekitar 400 ribu unit alsintan sudah diberikan oleh pemerintah pada petani di seluruh Indonesia. Nilai alsintan tersebut sudah mencapai Rp 1,9 triliun. Ke depan, pertanian modern akan ditingkatkan dengan melibatkan petani milenial. Menurutnya, penggunaan alsintan modern adalah jawaban atas tantangan di era Industri 4.0 saat ini. Apa yang dilihat di Gapoktan di Sukoharjo ini menjadi bukti. Saat ini musim kemarau, tapi petani tetap bisa menanam padi karena menggunakan sistem pompanisasi," tambah Mentan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM mengucapkan terimakasih kepada Menteri Pertanian, yang telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo dan memberikan pengarahan serta melaksanakan demo teknologi pertanian baru yang diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat tanam dan panen dalam kondisi yang semakin terbatasnya tenaga kerja di bidang pertanian.

" Semangat petani di Kabupaten Sukoharjo sangat luar biasa. Dalam membangun pertanian di Kabupaten Sukoharjo, para petani sudah menerapkan berbagai teknologi budidaya dan menggunakan alsintan sehingga sudah terbentuk klaster pertanian modern berbasis corporate farming dengan melaksanakan korporasi berbasis mekanisasi seluas 1.000 hektare. Selain itu dikembangkan integrated farming seperti mina padi 37 hektar dan tanaman padi, hortikultura diintegrasikan dengan ikan dan ternak ayam atau sapi," pungkas Bupati.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Kamis, 26 September 2019

Bupati Sukoharjo Serahkan Kendaraan Dinas dan Laksanakan Pembinaan terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Desa

SUKOHARJO– Pada hari  Kamis tanggal 29 September 2019 bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM melaksanakan pembinaan terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Desa dan turut diserahkan kendaraan dinas Kepala Desa Tahun 2019.

Turut hadir Ketua DPRD Kab. Sukoharjo, Sekda Drs. Agus Santosa, para asisten serta kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian Setda, para Camat, Kepala Desa se Kabupaten Sukoharjo, Ketua dan Sekretaris BPD dan perangkat desa.

Menurut laporan penyelenggara oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sukoharjo Setyo Aji Nugroho S.Sos, MM pembinaan Bupati Sukoharjo terkait peraturan perundang-undangan tentang desa dan penyerahan kendaraan dinas Kepala Desa tahun 2019 mempunyai Maksud dan tujuan bahwa dengan terbitnya undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal pengaturan tentang desa pengaturan-pengaturan tersebut ada yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo, sejak tahun 2015 telah Menindaklanjuti beberapa perihal tersebut baik berupa peraturan daerah maupun Peraturan Bupati.

" Adapun materi pembinaan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan, Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan, Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 19 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 tahun 2019 tentang penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lain-lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 144.1/500 tahun 2019 tentang besaran tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Sukoharjo.

Bupati dalam pembinaan terkait Peraturan Perundang - Undangan tentang Desa mengapreasiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah berusaha optimal sehingga peraturan perundang-undangan tentang Desa itu dapat terealisasikan tepat pada waktunya.

"Pemerintah berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa peraturan tersebut mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundang-undangan dalam tataran teknis terhadap beberapa hal peraturan tentang desa. Pengaturan-pengaturan tersebut ada yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati. Saat ini pemerintah telah berupaya menyempurnakan kebijakan dan regulasi dalam aspek Pemerintah desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," jelas Bupati.

Ditambahkan Bupati beberapa peraturan perundang-undangan tentang desa yang saat ini dapat kita jadikan pedoman penyelenggaraan pemerintah Desa antara lain Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 tahun 2019 tentang penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo.

 "Adapun amanah esensi yang terkandung dalam Perbup tersebut adalah Besaran penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai berikut Kepala desa sebesar Rp4.500.000 tiap bulan,  Sekretaris desa sebesar Rp3.000.000 tiap bulan dan Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.500.000 tiap bulan. Besaran tunjangan kepala desa dan perangkat desa ditetapkan sebagai berikut Kepala desa sebesar Rp1.250.000 setiap bulan, Sekretaris desa sebesar rp850.000 bulan, Perangkat desa lainnya sebesar Rp700 setiap bulan.

Kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan Dengan hormat menerima jasa pengabdian yang bersumber dari Pengelolaan tanah kas pemberiannya diberikan saat akhir masa jabatan yang dianggarkan dalam APBD desa dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan hari raya yang bersumber dari pendapatan asli Desa besarannya ditetapkan dalam peraturan desa," jelas Bupati.

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 19 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Amanah yang terkandung dalam produk tersebut yaitu perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan nya dan usia kurang dari 60 tahun di angkat kembali untuk melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 tahun.

Surat keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 144.1 / 500 tahun 2019 tentang besaran tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Sukoharjo Surat keputusan ini mengandung amanah /esensi hibah uang Sukoharjo seluruh anggota badan permusyawaratan desa mendapat tunjangan bersumber dari APBD Adapun besaran pinjaman tersebut adalah Ketua Rp. 650.000,  wakil ketua Rp. 600.000,  sekretaris Rp. 550.000,  ketua bidang Rp. 500.000 dan  anggota Rp. 450.000.

Dengan adanya penerapan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat semakin mendorong Pemerintah desa dalam meningkatkan kinerja dengan baik dan profesional sehingga dapat meningkatkan kualitas unggul Dan kesejahteraan perangkat desa. selanjutnya tugas pemerintah daerah adalah menendang lanjuti dengan mensosialisasikan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah Desa.

Bupati berharap dengan kegiatan ini seluruh peserta mampu mencermati materi yang disampaikan narasumber sehingga dapat dijadikan pedoman pada penyelenggaraan Pemerintah desa di wilayah masing-masing.

Dikatakan Bupati, pemberian motor dinas baru untuk camat, kades, dan lurah dengan harapan dapat digunakan untuk menunjang kinerja. Khususnya kades dan lurah yang selama ini memiliki mobilitas tinggi.

Motor dinas baru ternyata tidak hanya untuk kepala desa (Kades). Pasalnya, Pemkab juga memberikan sepeda motor yang sama untuk 12 camat dan 17 lurah. Sehingga, total pengadaan sepeda motor dinas jenis Yamaha NMAX mencapai 179 unit. Rinciannya, 150 unit untuk kades, 17 untuk lurah, dan 12 unit untuk camat.

"Kalau hanya kades yang dapat motor baru, nanti lurah "meri", begitu juga camat yang notabene adalah pembina kades/lurah. Jadi totalnya ada 179 unit motor," tandas Bupati.

Menurutnya, pengadaan 179 motor dinas baru jenis Yamaha NMAX tersebut dilakukan secara e-catalog dimana tiap motor seharga Rp27,5 juta. Sehingga, total anggaran untuk 179 motor tersebut mencapai Rp4,922 miliar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di pendopo dan dilanjutkan penyerahan langsung di halaman Setda. Sepeda motor tersebut lengkap dengan helm dan juga jaket. Usai kunci diserahkan, motor-motor itupun langsung dibawa pulang oleh masing-masing camat, kades, dan lurah.

Sebelumnya, Kabag Umum Setda Pemkab Sukoharjo, Feriyanti menyampaikan, sepeda motor dinas baru tersebut untuk menggantikan sepeda motor dinas yang lama. Motor dinas kades diganti karena motor dinas lama sudah tua sehingga sering mengalami kerusakan dan tidak efisien. Selain itu, motor dinas lama juga dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai operasional kedinasan.

Menurutnya, motor dinas kades saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian. "Dengan berbagai pertimbangan dan alasan itulah Pemkab memutuskan memberikan motor dinas baru," ujar Kabag umum Setda.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)


Virus-free. www.avast.com

Rabu, 25 September 2019

Bupati Sukoharjo Pastikan Santunan Kematian untuk Masyarakat Miskin Rp 3 Juta Jalan Terus

 

SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM kembali menyerahkan bantuan sosial uang duka kepada 520 orang rumah tangga sasaran (RTS) kurang mampu/miskin se- Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Setda, Rabu (25/9).

Bupati dalam sambutannya, memastikan program penyaluran santunan uang duka dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk warga miskin (miskin) senilai Rp 3 juta yang dijalankan sejak 2011 akan terus bergulir. Hingga kini Pemkab Sukoharjo telah menyalurkan dana santunan kematian senilai Rp 98,8 miliar.

"Bantuan ini akan terus berlanjut. Tidak ada yang berhenti karena sudah masuk dalam program kerja pemkab ke depan," ungkap Bupati saat penyerahan santunan dana kematian.

Bupati pun meminta kepada ahli waris penerima santunan agar uang yang diterima digunakan sebaik-baiknya dan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik, dengan pengertian dijadikan modal usaha.

"Ahli waris menerima utuh tanpa potongan sebesar Rp3 juta. Pesan saya ya itu tadi, gunakan sebaik-baiknya," ujarnya

Plt Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Joko Indriyanto S.Sos mengatakan kali ini Pemkab menyalurkan untuk 520 penerima bantuan uang duka atau kematian periode November-Desember 2018. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,56 miliar.

Kemudian Pemkab berencana menyalurkan kembali dana santunan kematian ini kepada 1.710 penerima untuk periode Januari-Mei 2019 pada November mendatang.

"Bantuan santunan uang duka kepada ahli waris ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Bagi Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo," jelasnya.

Penyerahan secara simbolis bantuan uang duka oleh Bupati diberikan kepada 12 perwakilan penerima bantuan sosial antara lain diberikn kepada Mardi Dukuh Kedungaron Rt. 1/5 Dusun. Karanganyar Kec. Weru, Warsito dan Khoyrusita Dukuh Bantar angin Rt. 2/2 Ds. Leking Kecamatan Bulu,  Feri Ratna Sari Ngaren Rt. 2/2 Dusun Pundungrejo Tawangsari, Anto Dukuh Mayungan Rt. 2/6 Kenep Sukoharjo, Saliyem Dukuh Rt. 3/2 Ds. Dukuh Mojolaban,  Sugiyanto Gadingan Rt. 1/11 Kel. Jombor Kec. Bendosari, Rusidi, Tulakan Rt. 3/6 Ds. Godog Kec. Polokarto,  Paiyah Karangbaru Rt. 2/15 Ds. Sanggrahan Kec. Grogol , Suratno Dukuh Slemben Rt. 1/5 Duwet Baki, Didik Haryono Dukuh Jati Rt. 1/2 Jati Gatak,  Agustina Sumirah Krapyak Rt. 3/7 Pucangan Kartasura dan Eko Yulianto Nguter Rt. 1/4 .

Turut hadir Ketua DPRD, Sekda, Asisten Sekda , Kepala OPD, camat, Direktur Bank Jateng serta ratusan warga penrima bantuan sosial uang duka.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Selasa, 24 September 2019

Bupati Lantik dan Kukuhkan 158 Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJO- Bupati Sukoharjo,H. Wardoyo Wijaya SH.,MH., mengambil sumpah dan melantik  pejabat Administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Selasa (24/09). Pejabat  administrasi dan fungsional yang dilantik dan dikukuhkan, sebanyak 158 orang.

Dalam kata sambutannya, Bupati menyatakan, Jabatan adalah sebuah amanah yang harus disyukuri dijaga dan dipertanggungjawabkan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, saya ucapkan selamat, semoga amanah ini menjadikaan kinerja secara maksimal, kretif dan inovatif dilandasi profesionalisme dan integritas yang tinggi guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sukoharjo," harap Bupati.

Pejabat yang dilantik berjumlah 158 terdiri dari pejabat administrasi 10 orang terdiri eselon III dan eselon IV dan pejabat fungsional 148 orang terdiri dari bidan di Dinas Kesehatan  126 orang, asisten apoteker pelaksana di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo  3 orang dan pada Dinas Pertanian dan Perikanan sebagai penyuluh pertanian pertama 18 orang serta auditor pertama pada Inspektorat 1 orang

Mutasi pejabat tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/244/2019 tanggal 20 September 2019, dan Nomor 821.2/245/2019 tanggal 20 September 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan administrasi eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Sukoharjo, serta Keputusan Bupati Nomor 821.2/245/2019 tanggal 20 September 2019,tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional auditor serta keputusan yang lainnya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo,  para Asisten Sekda serta perwakilan OPD terkait serta Camat.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)


Virus-free. www.avast.com