Selasa, 05 November 2019

Minta Hujan, Bupati dan Ribuan Warga Sukoharjo Laksanakan Salat Istisqo

Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM serta segenap jajaran Forkopimda bersama ribuan warga dari berbagai unsur termasuk warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Sholat Istisqa di Alun-alun Satya Negara,  Selasa (5/11).

Bertindak sebagai imam dan khatib dalam salat istisqo tersebut adalah Ustadz Asrofi, S.Pd I Al Hafidz (Mudir Ma'had Ali Baitul Hikmah Sukoharjo).

Bupati Sukoharjo secara singkat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya warga Sukoharjo yang memohon pada Allah SWT agar segera turun hujan. "Intinya ya itu, memohon agar segera turun hujan," jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sukoharjo Ihsan Muhadi mengatakan "Sholat Istisqo ini dilandasi kondisi saat ini dimana kemarau panjang masih melanda Sukoharjo karena hingga saat ini belum turun hujan" jelasnya.

Ditambahkan Ihsan, kegiatan salat minta hujan tersebut diumumkam untuk khalayak. Namun, karena bukan hari libur, Kemenag hanya memberitahukan pada masyarakat di sekitar alun-alun. Termasuk sekolah-sekolah yang berada di sekitar alun-alun. Sehingga, ketika kegiatan selesai, pelajar bisa kembali ke sekolah masing-masing untuk melanjutkan pelajaran.

Menurutnya, sesuai apa yang disampaikan khatib Ustadz Asrofi, masyarakat agar selalu bermuhasabah dan instrospeksi diri karena mungkin saja menjadi penyebab belum turunnya rahmat Allah SWT berupa hujan.

 "Harapannya, setelah salat istisqo ini hujan segera turun di Sukoharjo dan mengakhiri kemarau panjang," harapnya. Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Melaksanakan Kegiatan Koordinasi Kebijakan PERPRES Nomor 96 Tahun 2018

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyarataan dan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan koordinasi kebijakan kependudukan terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Selasa (5/11), dan kegiatan ini dihadiri  167 perangkat desa yang melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti mengatakan "kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami persyaratan dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo semakin baik," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

"Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan)," tambahnya.

Dijelaskan Wisnu Murti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.

Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.

Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.

"Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah," bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini,  harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.

Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin," jelas Wisnu Murti saat menjelaskan ke pendopo GSP.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Senin, 04 November 2019

Bupati Sukoharjo Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD 2020, Begini Rencana Alokasinya

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo di Gedung DPRD, Senin (4/11).Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Dihadiri wakil ketua dan seluruh anggota dewan, Kepala OPD serta Camat se- Kabupaten Sukoharjo.Bupati Sukoharjo menyampaikan estimasi belanja daerah tahun anggaran (TA) 2020 mencapai Rp2,363,970 trilyun.Sedangkan, target PAD (pendapatan asli daerah) ditentukan sebesar Rp330,621 milyar.KUA PPAS merupakan implementasi RKPD tahun 2020, KUA bersifat kebijakan umum dan bukan penjelasan teknis. PPAS memcerminkan prioritas pembangunan daerah sesuai sasaran daerah," kata Bupati Sukoharjo H.Wardoyo Wijaya di hadapan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo.Ditambahkan Bupati, dalam nota penjelasan KUA PPAS, estimasi PAD Rp330,621 milyar, berasal pajak daerah Rp159,9 milyar, retribusi daerah Rp18,962 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp26,4 milyar dan PAD lain lain yang sah Rp125,359 milyar.Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp1,282,113 trilyun, terdiri dari dana bagi hasil/ bukan pajak Rp26,898 milyar, dana alokasi umum (DAU) Rp953,962 milyar dan dana alokasi khusus (DAK) Rp301,253 milyar.Estimasi belanja daerah TA 2020 Rp2,363,970 trilyun. Didalamnya memuat belanja pegawai sebesar Rp924,114,525 milyar.Belanja hibah Rp71,441 milyar, belanja bansos Rp16,015 milyar, belanja bagi hasil desa Rp24,141 milyar, bantuan keuangan desa Rp263,940 milyar dan belanja tak terduga Rp12,650 milyar.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelum (SILPA) Rp300 milyar dan dana cadangan Rp50 milyar.Selain itu, direncanakan ada anggaran penyertaan modal sebesar Rp9 milyar dan pembayaran hutang Rp8,887 milyar. 

Dengan disampaikannya KUA PPAS 2020 Bupati berharap rancangan KUA dan PPAS disusun sebagai panduan agar disetiap rencana alokasi sumber pendanaan pemerintah, belanja dan pembiayaan daerah memiliki arah kebijkan yang jelas dan tepat. Sehingga menjamin adanya efesiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan serta hasil yang ingin dicapai."Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo," ungkap Bupati.Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol. [Tj]

Bupati Sukoharjo: Peran LSM Membantu Pemerintah Dalam Pembangunan

Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM menjelaskan, salah satu peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni membantu pemerintah pusat dan daerah dalam  pembangunan.

"Lembaga swadaya masyarakat merupakan salah satu wadah organisasi yang ikut aktif dalam mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara. Karena pembangunan nasional merupakan kewajiban semua pihak, termasuk kalangan LSM. LSM juga harus ikut menggali dan menggembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotannya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama," jelas Bupati saat membuka musyawarah bersama forum komunikasi LSM Kabupaten Sukoharjo, Senin (4/11) bertempat di Hotel Tosan.

Bupati berharap musyawarah bersama ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk evaluasi program program kerja Forum LSM Kabupaten Sukoharjo terdahulu, sehingga dapat dijadikan sebagai masukan bagi penyusunan program program kedepan, yang akan membawa LSM Kabupaten Sukoharjo semakin maju dan berkembang.

"semoga melalui musyawarah bersama ini akan melahirkan pengurus organisasi yang mampu menjalankan organisasi dengan amanah, jujur dan senantiasa mengembangkan prinsip kerja yang akomodatif, demokratis dan transparan penuh rasa kebersamaan" harap Bupati.

Acara dilanjutkan sidang pleno  dan penyerahan hasil musyawarah besar forum komunikasi LSM kepada Ketua terpilih.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj    

Minggu, 03 November 2019

Menteri Agama Hadiri Pelantikan 167 Pengurus Ranting Muslimat NU Sukoharjo

SUKOHARJO-Pelantikan Ranting Muslimat Nahdahtul Ulama (NU) periode 2019-2024 Kabupaten Sukoharjo serta dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional 2019 dihadiri  Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi, Minggu (3/11).  Hajatan ini digelar di Gedung IPHI Kabupaten Sukoharjo.

Turut hadir Bupati H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM serta segenap jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Sekda Drs. Agus Santosa, Ketua TP. PKK Hj. Etik Suryani SE, MM, Kepala OPD terkait, Ketua PCNU Khomsun Nur Arif S.Ag, Ketua pimpinan cabang Muslimat NU serta ratusan pengurus ranting muslimat NU Sukoharjo.

Rangkaian acara organisasi perempuan NU itu diawali dengan pembacaan ayat suci al-quran  dan sholawat badar istiqosah. Pengurus  ranting  Muslimat NU masa khidmat 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Istiqomah Hasyim. Dalam kesempatan ini, Hj. Etik Suryani menyerahkan papan.

Menurut Istqomah Hasyim, jumlah ranting di Kabupaten Sukoharjo yang dilantik saat ini berjumlah 167 pengurus ranting, namun yang hadir berjumlah 165 orang dikarenakan 2 orang  calon pengurus ranting muslimat NU sedang sakit.

Bupati dalam sambutannya pertama mengapresiasi dan mengucapkan selamat datang Menteri Agama di wilayah Kabupaten Sukoharjo serta Bupati berharap dengan momentum peringatan ini menjadi penyemangat dan motivasi  seluruh santri untuk terus belajar berbakti  dan mengabdi bagi kemajuan umat, bangsa dan negara.

"saya berharap kepada seluruh muslimat NU di Kabupaten Sukoharjo, untuk tetap menjadi garda terdepan dan terus berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo, baik pemabngunan mental spiritual maupun pembangunan di bidang lainnya, agar kita semua dapat mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang semakin makmur, sejahtera dan bermartabat," harap bupati.

Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi dalam sambutannya mengatakan "Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015. Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan oleh KH Hasjim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. "Berperang melawan penjajah itu fardhu 'ain, begitu kiranya cuplikan seruan KH.Hasyim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945 pada pertemuan ulama-ulama NU seluruh jawa dan madura di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 21 - 22 Oktober 1945,"jelas Menag.

Dalam kesempatan ini Menteri Agama RI menyerahkan bantuan Halaqah yang diterimakan kepada  Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Istiqomah Hasyim.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

 

 

Jumat, 01 November 2019

Bupati Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Sukoharjo Masa Khidmah 2019-2024

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng  Dr. KH Ahmad Darodji M.Si mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukoharjo  Masa Khidmah 2019-2024 di Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Jumat (1/10/2019). Untuk pimpinan MUI Kabupaten  Sukoharjo masa khidmah 2019-2024  dipercayakan pada Drs. KH Abdullah Faishol, M.Hum.

Pengukuhan pengurus MUI Sukoharjo dihadiri Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM, segenap jajaran  Forkopimda serta sejumlah pejabat terkait. Dalam kesempatan itu, Bupati H. Wardoyo berharap MUI Kabupaten Sukoharjo dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sekaligus mitra Pemkab Sukoharjo dalam memecahkan  berbagai permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat.

"MUI harus mampu memperkuat syiar agama bagi masyarakat, mengingat tantangan dalam kehidupan semakin berat dan beragam sehingga harus dibentengi dengan amalan agama yang kuat," harap Bupati.

Sementara itu, dalam rangkaian pengukuhan Dewan MUI diawali dengan Pembacaan  Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Propinsi Jateng yang dibacakan oleh   Sekretaris umum Dewan Pimpinan MUI Propinsi Jateng Drs. H. Muhyiddin M.Ag dilanjutkan pengukuhan oleh Ketua umum Dewan  pimpinan MUI Propinsi Jawa Tengah Dr. K.H Ahmad DarodjiM.Si. 

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol. (Tj).


 

Bupati Sukoharjo: Animo Masyarakat dalam Pilkades Serentak Cukup Tinggi

 SUKOHARJO –  Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM bersama jajaran Forkopimda melakukan sidak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sukoharjo  tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kamis (31/10/2019)

Di TPS tersebut terpantau kondusif dan lancar. Animo warga juga cukup tinggi terlihat dari antrian warga yang ingin memberikan hak pilih suaranya. Bupati mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara Pilkades tersebut.

"Pelaksanaan pilkades di 11 desa berjalan lancar dan tertib. Angka partisipasi pemilih tinggi rata rata hingga 80 persen. Seperti yang kami tinjau dalam sidak di Desa Jagan, Kecamatan Bendosari ini," ungkap Bupati.

Bupati menambahkan "Saya ke sini untuk memastikan semuanya berjalan lancar. Saya juga ingin memberi apresiasi langsung dan support penuh pada seluruh panitia penyelenggara. Kepada penyelengara dan calon Kades serta masyarakat agar menciptakan situasi aman dan kondusif.

Tingginya angka partisipasi pemilih mengikuti pilkades lebih disebabkan karena faktor warga merasa memiliki desa. Dengan demikian warga berharap pemimpin terpilih atau seorang kepala desa mampu membuat desa semakin maju. Selain itu membuat warga menjadi lebih sejahtera.

"Soal keamanan juga kondisi selama pilkades aman dan tidak ada gangguan. Sebab aparat keamanan gabungan sudah melakukan pengamanan bersama," lanjutnya.

," tambah Bupati.

Bergeser dari Jagan, di hari yang sama orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo kembali melanjutkan sidak di TPS Desa Mertan, Kecamatan Bendosari. Apresiasi positif disampaikan Bupati menyusul antusiasme masyarakat yang datang.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kondisi di 11 desa saat pelaksanaan pilkades aman. Ratusan aparat keamanan gabungan baik TNI dan Polri sudah disebar membantu pengamanan. Petugas ditempatkan seperti di balai desa, TPS maupun dibeberapa titik rawan lainnya.

Selama bertugas menjaga keamanan pilkades aparat memakai seragam dinas lengkap dan membawa senjata. Penempatan petuga dilakukan hingga semua proses tahapan pilkades selesai digelar.

"Kondisi 11 desa aman dan pilkades terlaksana dengan lancar. Aparat keamanan gabungan sudah bertugas menjaga di lapangan," ujarnya.

Polres Sukoharjo selama melaksanakan pengamanan pilkades di 11 desa tidak menemukan kejadian kerusuhan atau tindak anarkis. Semua dalam kondisi terpantau dan kondusifitas wilayah tetap terjaga.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho S.Sos mengatakan, pihaknya membentuk empat tim disebar di 11 desa untuk memantau langsung pelaksanaan pilkades. Petugas melihat secara langsung jalannya kegiatan mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara dan lainnya.

"Tidak ada laporan kejadian menonjol dalam arti menyebabkan gangguan. Semua pelaksanaan pilkades di 11 desa lancar dan aman," ujarnya.

Empat tim pemantau yang dibentuk Pemdes Pemkab Sukoharjo disebar. Tim 1 memantau wilayah Kecamatan Weru dan Bulu, tim 2 Kecamatan Bendosari, tim 3 Kecamatan Mojolaban dan Polokarto, tim 4 Kecamatan Baki dan Gatak.

"Partisipasi pemilih dalam pilkades di 11 desa juga tinggi di atas 80 persen. Artinya kesadaran masyarakat dalam membantu kelancaran pemilu ditingkat desa tinggi," lanjutnya.

Bagian Pemdes Pemkab Sukoharjo setelah proses pemungutan dan penghitungan suara masih menunggu hasil laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kecamatan. Sebab hasil tersebut akan dipakai sebagai patokan untuk diajukan ke bupati mendapatkan persetujuan penetapan.

"Masa jabatan kepala desa di 11 desa itu habis 9 November nanti. Hasil pemenang pilkades atau kepala desa terpilih nantinya juga akan dilantik pada tanggal itu," lanjutnya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)